Terlibat Banyak Kasus Kejahatan, Duo Pemuda DPO dan Residivis di Muratara ini Ditangkap
Dua warga Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, yaitu Mr (35) dan Sy (32) ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Rupit.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, MURATARA - Dua warga Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, yaitu Mr (35) dan Sy (32) ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Rupit.
Mr merupakan residivis dalam beberapa kasus dan Sy merupakan DPO kasus curat yang dilakukan bersama Mr.
Aksi kejahatan yang dilakukan tersangka antara lain, kasus curat yang dilakukan pada 20 Juni 2016 sekira pukul 11.00 wib.
Modusnya, kedua pelaku mendatangi mini market Meranti di Jalinsum Kelurahan Muara Rupit dengan berpura-pura akan berbelanja.
Setelah mendekati kasir, salah satu pelaku menodongkan senjata tajam yang dibawanya dan mengambil paksa uang yang ada di laci meja kasir.
Baca: Menteri Pariwisata RI, Arief Yahya Minta Regulasi Perizinan di Sumsel Jangan Dipersulit
Kemudian pelaku berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sementara korban berteriak minta tolong, sehingga warga yang berada disekitar TKP berupaya mengejar kedua pelaku tetapi gagal.
Sementara pelaku, karena panik uang yang mereka ambil berserakan di jalan dan dikumpulkan oleh warga kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.
Aksi lainnya adalah, pembacokan yang dilakukan oleh tersangka Mr pada 24 Maret 2018 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Baca: Hengki Pembunuh Tri Widyantoro tak Menyerah, Kapolda Sumsel Janji Rilis di Kamar Mayat
Dimana pelaku datang ke rumah korban yaitu Qudori (33) untuk meminjam sepeda motor.
Tetapi korban keberatan untuk meminjamkannya, sehingga terjadi cek cok mulut. Sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban sedang mengobrol di teras rumahnya, lalu datang Mr bersama pelaku lainnya yaitu berinisial Ir menyerang dan membacok korban dengan parang yang mereka bawa.
Akibatnya, korban mengalami luka d jjempol kiri, lecet lengan kanan serta luka gores di punggung dan dada kiri. Kedua pelaku juga merusak barang milik korban diantaranya, satu buah dispenser, saru buah galon aqua, saru buah magic com, dua buah meja serta beberapa piring dan gelas.
Baca: Ini 6 Masalah yang Pernah Dihadapi Ahok Sebelum Dinyatakan Bercerai dengan Veronica Tan
Kemudian pada Jumat, 30 Maret 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku Mr meminjam satu unit sepeda motor milik korban Topan (53), jenis Honda Beat BH 3295 QK, dengab alasan ada keperluan keluarga. Setelah dipinjamkan sepeda motor tdk dikembalikan lagi oleh pelaku, sehimgga korban melaporkannya ke pihak kepolisian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/tsk_20180405_201200.jpg)