Terlibat Banyak Kasus Kejahatan, Duo Pemuda DPO dan Residivis di Muratara ini Ditangkap
Dua warga Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, yaitu Mr (35) dan Sy (32) ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Rupit.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Reigan Riangga
Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rupit AKP Yulfikri mengungkapkan, kedua pelaku sudah berhasil ditangkap. Yang pertama ditangkap adalah Mr, pada Rabu kemarin (4/4/2018), sekira pukul 20.00 WIB.
"Mr ditangkap saat berada di rumah saudaranya di Desa Sukamana Kecamatan Terawas Kabupaten Musirawas. Saat hendak diamankan pelaku berupaya melarikan diri.
Baca: Jalan Kurang Lebar Pemkot Bakal Bebaskan Lahan di Fly Over Simpang Bandara
Karena panik kepalanya membentur jendela rumah, sehingga mengalami luka memar dibagian wajahnya," ujar AKP Yulfikri, Kamis (5/4/2018).
Dilanjutkan, dari hasil pengembangan kasusnya, Mr mengakui melakukan aksinya bersama Sy dan Ir.
Selanjutnya pelaku inisial Sy berhasil diamankan dipinggir Jalinsum Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit setelah dibujuk untuk bertransaksi sepeda motor.
"Kedua pelaku kini sudah diamankan di Polsek Rupit. Satu pelaku lagi inisial Ir ditetapkan DPO," ujarnya. (*)
