Terungkap ! 7 Fakta Terbaru dari Kasus Video Asusila yang Viral dan Berasal dari Sambas
Dilansir dari Tribun Pontianak, korban diketahui berinisial AN dan baru menginjak usia 17 tahun.
"Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Paloh.”
Yang menjadi saksi dalam perkara ini adalah pelapor, korban dan terlapor (Berkas perkara splitsing)," jelas Kasat Reskrim.
===
6. Di Bawah Ancaman.
Pengakuan mengejutkan sempat datang dari korban AN.
AN Mengatakan jika dirinya bahkan diminta tersangka RZ dan tersangka HD untuk melayani nafsu mereka.
Hal itu terjadi setelah AN dan NT tertangkap warga saat diduga sedang melakukan perbuatan tidak senonoh.
"Korban diminta untuk melakukan hal yang sama dengan kedua tersangka, yakni oleh RZ dan HD.”
“Dengan ancaman, jika dituruti, video tersebut tidak disebarluaskan.”
“Sehingga dengan dalam keadaan terpaksa, korban AN bersedia bersetubuh dengan kedua pelaku tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra.
===
7. Tak Dijerat UU ITE.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Paloh menjerat tiga tersangka, RZ, HD, dan BD, terkait dalam video asusila viral di media sosial, dengan persangkaan pasal terpisah.
Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, RZ dan HD alias BD akan diberikan persangkaan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan tersangka DE alias DT, dikenakan persangkaan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 atau pasal 289 KUHP.
Jadi, tak satu pun dari tiga pelaku ini yang yang dikenakan persangkaan pasal, terkait dengan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Padahal, informasi tentang video asusila ini berawal dari Facebook. (Sumber : Tribun Pontianak)
===