Terungkap ! 7 Fakta Terbaru dari Kasus Video Asusila yang Viral dan Berasal dari Sambas

Dilansir dari Tribun Pontianak, korban diketahui berinisial AN dan baru menginjak usia 17 tahun.

TRIBUN BATAM
Ilustrasi. 

SRIPOKU.COM -- Kasus dua sejoli yang menjadi viral lantaran dipaksa melakukan perbuatan yang tidak semestinya oleh warga kini sudah ditangani oleh jajaran Polres Sambas.

Dilansir dari Tribun Pontianak, korban diketahui berinisial AN dan baru menginjak usia 17 tahun.

Saat kejadian tersebut, usia AN diketahui baru 14 tahun.

Berikut 7 fakta terkait kasus yang menjadi viral ini, masih dilansir dari Tribun Pontianak :

===

1. Viral di Facebook.

Video ini awalnya diketahui direkam menggunakan handphone dan pertama kali mencuat ke permukaan pada Minggu (18/3/2018).

Video tersebut diketahui diunggah oleh seorang pemilik akun Facebook, namun tak lama setelah diunggah, video tersebut ternyata sudah dihapus.

Meski telah dihapus, tetapi video tidak pantas berdurasi 22 detik ini justru sudah terlanjur menyebar via WhatsApp (WA).

Dalam video juga terungkap jika dialek yang dipakai kedua orang tersebut adalah dialek Sambas.

===

2. Berhasil Ditemukan.

Sejak kasus video ini mencuat permukaan, jajaran Polres Sambas menaruh perhatian serius terkait menyebarnya video ini.

Hanya berselang sehari, Polres Sambas sudah bisa memastikan identitas dan menemukan siapa sosok wanita muda dalam video tersebut.

Personel Polsek Paloh juga mendatangi korban perempuan yang berinisial AN, Senin (19/3/2018) pukul 14.00 WIB.

"Korban perempuan berinisial AN (bukan inisial sebenarnya), saat ini sudah berusia 17 tahun, warga dari salah satu desa di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra, Jumat (23/3/2018), seperti dilansir dari Tribun Pontianak.

Dihadapan awak media, AN membenarkan bahwa dirinya lah yang merupakan perempuan di dalam video tersebut.

AN mengatakan jika saat kejadian tersebut, dirinya sedang bersama NT, seorang lelaki yang baru saja dikenalnya.

Keduanya kemudian dipergoki warga sedang melakukan perbuatan asusila.

Akan tetapi, warga yang jumlahnya belasan lantas memaksa AN dan NT melaukan kembali perbuatan tersebut.

===

3. Video Lama.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra, menjelaskan jika dari keterangan korban wanita berinisial AN, video asusila mereka yang kini menjadi viral merupakan video yang sudah lama, tepatnya dibuat pada tahun 2015.

"Peristiwa tersebut, terjadi pada sekitar akhir tahun 2015, sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di Dusun Merbau, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas," ujar Raden.

===

4. Laporan Polisi.

Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra, mengungkapkan jika pihaknya sudah menerima laporan terkait video tersebut

Laporan tersebut masuk pada Selasa (20/3/2018) atau sekitar dua hari pasca beredarnya video mesum tersebut.

"Polsek Paloh telah menerima Laporan Polisi (LP), dengan nomor: LP/78/III/Polda Kalbar/Res Sambas/Sek Paloh tanggal 20 Maret 2018, tentang tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).

Personel Polsek Paloh kemudian datang ke kediaman pelapor.

"Yang mana di dalam video tersebut, terdapat anak pelapor, berinisial AN yang mendapat pelecehan oleh para Pelaku," ujarnya.

Selanjutnya, pelapor menanyakan kebenaran hal tersebut kepada anaknya.

AN mengungkapkan kepada ayahnya memang benar bahwa wanita yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya.

===

5. Tangkap Tersangka.

Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra, mengungkapkan jika para tersangka yang diduga melakukan persekusi dalam video mesum Sambas sudah berhasil ditangkap.

Mereka berinisial RZ, HD, dan DE.

"Tersangka RZ ditangkap pada Selasa (20/3/2018) sekira jam 19.30 WIB.”

“Tersangka HD alias BD ditangkap pada Selasa (20/3/2018) sekira jam 23.00 WIB.”

“Serta tersangka DE alias DT ditangkap pada Rabu (21/3/2018) sekira jam 12.00 WIB," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).

RZ (25) adalah wiraswasta yang merupakan warga Dusun Setingga, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

RZ adalah tersangka yang merekam atau memvideokan peristiwa tersebut.

Mendengar ancaman RZ saat kejadian tersebut, korban AN hanya bisa menuruti.

HD alias BD (32) merupakan petani yang tinggal di Dusun Melati, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

DE alias DT (28) adalah seorang wiraswasta warga Dusun Setingga, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

"Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Paloh.”

Yang menjadi saksi dalam perkara ini adalah pelapor, korban dan terlapor (Berkas perkara splitsing)," jelas Kasat Reskrim.

===

6. Di Bawah Ancaman.

Pengakuan mengejutkan sempat datang dari korban AN.

AN Mengatakan jika dirinya bahkan diminta tersangka RZ dan tersangka HD untuk melayani nafsu mereka.

Hal itu terjadi setelah AN dan NT tertangkap warga saat diduga sedang melakukan perbuatan tidak senonoh.

"Korban diminta untuk melakukan hal yang sama dengan kedua tersangka, yakni oleh RZ dan HD.”

“Dengan ancaman, jika dituruti, video tersebut tidak disebarluaskan.”

“Sehingga dengan dalam keadaan terpaksa, korban AN bersedia bersetubuh dengan kedua pelaku tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra.

===

7. Tak Dijerat UU ITE.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Paloh menjerat tiga tersangka, RZ, HD, dan BD, terkait dalam video asusila viral di media sosial, dengan persangkaan pasal terpisah.

Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, RZ dan HD alias BD akan diberikan persangkaan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan tersangka DE alias DT, dikenakan persangkaan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 atau pasal 289 KUHP.

Jadi, tak satu pun dari tiga pelaku ini yang yang dikenakan persangkaan pasal, terkait dengan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Padahal, informasi tentang video asusila ini berawal dari Facebook. (Sumber : Tribun Pontianak)

===

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved