Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca, Ini yang Dilakukan Pemkab Muaraenim
Emisi Gas Rumah Kaca di Sumsel yakni Budidaya Padi, Peternakan, Perubahan Penutupan Lahan, Gambut, PLTU,
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Reigan Riangga
Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM -- Guna menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim menggelar kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) Kabupaten Muaraenim di Hotel Griya Serasan Muaraenim, Kamis (22/3/2018).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten III Pemkab Muaraenim Ibrahim Ilyas, dihadiri narasumber H Hadenly Ugihan sebagai Kabid Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan DLHP Sumsel dan puluhan peserta dari instansi terkait di Kabupaten Muaraenim dan Plt Kepala BLH Muaraenim, Ir H Asmawi dan Perwakilan icraf (world agroforestry center).
Menurut Hadenly, Rencana Aksi Nasional Penurun Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) bertujuan memberikan kerangka kebijakan bagi pemerintah pusat, daerah serta stakeholder lainnya dalam melaksanakan penurunan emisi GRK dalam kurun waktu 2010-2020 seperti dibidang Pertanian Pengadaan Pupuk Organik, APPO, PTT, SRI, Pengadaaan Benih Varietas Rendah Emisi dan Pengadaan Biodigester untuk Biogas.
Baca: Tahun 2018, BPN Muaraenim Targetkan 12 Ribu Persil Sertifikat Gratis
Bidang kehutanan dan lahan gambut yakni penanaman dan penghijauan, rehabilitasi hutan dan lahan, pengembangan hasil Hutan Non Kayu, Pengembnagan Hutan Rakyat, dan lain-lain.
Dikatakan Hadenly, Sumber Emisi Gas Rumah Kaca di Sumsel yakni Budidaya Padi, Peternakan, Perubahan Penutupan Lahan, Gambut, PLTU, PLTD, PLTG (PLN), PLTG dan PLTMG (Swasta), Bahan Bakar Minyak (tanpa transportasi), Kayu Bakar, Kendaraan Bermontor, Industri CPO, Industri Crumb Rubber, Industri Makanan, Industri Semen, Industri Pupuk, Timbunan, Open Burning, Komposting dan Limbah Cair Domestik.
Baca: Kejari Muaraenim Temukan Proyek Siluman di Desa Sleman Kecamatan Tanjung Agung Muaraenim
Dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) No 61 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Pengertian Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan daerah.
Gas Rumah Kaca (GRK) adalah gas yang terkandung dalam atmosfer baik alami maupun antropogenik yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
Sementara itu, Asisten III Pemkab Muaraenim Ibrahim Ilyas mengatakan, pemerintah Kabupaten Muaraenim telah membentuk tim koordinasi dan pokja kegiatan penyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) penurunan emisi gas rumah kaca Kabupaten Muaraenim.
Baca: Miris! Bandar Narkoba di Muaraenim Didominasi Kaum Hawa
Dokumen RAD-GRK nantinya merupakan bagian perencanaan pembangunan rendah karbon (PPRK) Kabupaten Muaraenim.
Kebijakan ini menegaskan kembali pentingnya peran Kabupaten/Kota dan sektor swasta dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan komitmen nasional sebesar 11.79 persen sampai akhir tahun 2030.
