Ribuan Warga Binaan Punya Hak Pilih. Mungkin Bisa Bertambah? Berikut Jumlahnya
Setiap orang yang tinggal di wilayah negara Republik Indonesia memiliki hak yang sama dalam urusan hak pilih pada pemilihan
Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/ Welly Hadinata
Sejumlah warga binaan saat usai mengakum di Lapas Narkotika Palembang, Jalan Tanjung Sari, Kecamatan Sukomoro, Banyuasin, Kamis (6/7/2017). (SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA)
"Saya sudah sarankan ke KPU, karena kita juga perhatikan hak pilih bagi masyarakat binaan. Salah satu hal yang penting adalah warga binaan haruslah memiliki KTP serta NIK.
Baca: Warga Binaan Butuh Binaan Keterampilan
Oleh karena itu, saya juga telah meminta KPU untuk berkordinasi dengan Dukcapil untuk membuatkan KTP dan NIK," ujarnya.
Selain itu, Sudirman mengaku bahwa setiap warga binaan memiliki hak yang sama dengan warga lain di luar lapas untuk ikut menyalurkan suara mereka sebagai pemilih. (*)
Berita Terkait