Minta Bebaskan Asrianda dan Barang Bukti, LSM dan Mahasiswa Demo di PN Muaraenim. Ini Tuntutannya
Puluhan warga yang tergabung dalam koalisi LSM dan Mahasiswa UIN Radan Fatah Palembang, menggelar demo dan meminta
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Reigan Riangga
Baca: Tentukan Daftar Pemilih Sementara, KPU Muaraenim Gelar Rapat Pleno Terbuka
"Besok masalah ini akan kami adukan ke Propam Polda Sumsel," tukas Feriyadi.
Ketika dikonfirmasi ke Humas PN Muaraenim, Al fadjri, bahwa dirinya membenarkan ada demo atas perkara Narkotika yang sedang disidangkan di PN Muaraenim atas nama Asrianda (43) warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal Kabupaten Pali yang tertangkap pada Kamis 27 Juli 2017 di rumahnya.
Didakwakan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar.
Terdakwa ditangkap bersama barang bukti dua buah mobil.
Memang narkotika tidak ada, dia ditangkap berdasarkan barang bukti dalam perkara lain yakni perkara Akhirudin.
Baca: Warga Ujan Mas Muaraenim Tewas Menabrak Belakang Truk Tronton
Persidangan pertama digelar pada tanggal 2 Januari 2018, sampai sekarang masih berjalan.
Pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 agenda tuntutan.
Atas demo tersebut, kata Al Padjri, pihaknya akan menerima dan menampung apapun tuntutan tersebut dan akan disampaikan ke majelis hakim.
Namun yang pasti hakim tersebut tidak bisa diintevensi dari pihak manapun karena sifatnya independent.
Jadi apapun keputusan dari pengadilan, masing-masing pihak mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum.