Sepak Terjang Kurir Narkoba Muba Terhenti, Dicokok di Rumah Simpan 6 Paket Sabu-sabu
Sepak terjang Yudi Pranata bin Bundar (20) warga Dusun Lama RT 17/05, Kelurahan Soak Baru, Keca
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM, SEKAYU--Sepak terjang Yudi Pranata bin Bundar (20) warga Dusun Lama RT 17/05, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Muba dalam mengedarkan narkoba harus terhenti.
Pelaku terpaksa diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Muba di rumahnya Selasa (6/2/18) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tangannya berhasil diamankan 6 paket sabu-sabu seberat 0,92 gram, 1 buah kotak kaleng, 1 bal plastik bening pembungkus sabu-sabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan Yudi berkat informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran narkoba.
Baca: Sriwjaya FC Diunggulkan, RD Merendah. Nilai Bali United Tim Kuat dan Solid
Baca: Resmi Jadi WNI, Curhatan Beto ke Presiden Sriwijaya FC Bikin Merinding
Mendapatkan informasi yang berharaga tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Muba langsung membentuk tim melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan tim langsung bergerak menuju rumah pelaku, pada saat itu pelaku berada di rumah.
Pada saat diminta menunjukan barang haram, pelaku akhirnya menunjukan 6 paket sabu-sabu siap jual.
Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Hermanto mengatakan penangkapan pelaku ini memang sudah sangat meresahkan akibat ia mengedarkan narkoba.
Penangkapan ini merupakan instruksi langsung Kapolda dalam memberantas tindak peredaran narkoba.
Baca: TNI Jadi Ring I Pengamanan Pilkada Pagaralam, Berani Buat Kegaduhan Bakal Terima Resiko Ini
Baca: Jadi WNI, Beto Bakal Berstatus Pemain Lokal Saat Sriwijaya FC Kontra Bali United
"Pelaku kita amankan dikediamannya bersama 6 paket narkoba dengan harga jual Rp 100 ribu perpaket," kata Hermanto, Rabu (6/2/18).
Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pelaku dan barang bukti saat ini kita amankan di Polres Muba. Mengenai asal barang bukti saat ini kita masih lakukan pengembangan,"tegasnya.
Sementara, Yudi mengakui bahwa ia menjual narkoba untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Uang hasil jual ini digunakan untuk keperluan sehari-hari,"ujarnya singkat.