Pilkada Serentak 2018

Timses Wajib Lapor Dana Kampanye, KPU Akan Awasi Langsung !

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan membatasi jumlah dana kampaye yang akan digunakan ole

Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPO/RANGGA
KPU RI 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-– Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan membatasi jumlah dana kampaye yang akan digunakan oleh para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini.

Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Republik Indonesia Arief Budiman dalam kunjungan kerjanya di Palembang, Minggu (4/2/2018).

Pembatasan dana kampanye dilakukan semata-mata agar proses kampanye dapat berlagsung lebih adil sesuai kebutuhan.

Bahkan aturan ini juga berlaku bagi donatur yang akan menyumbang uangnya untuk kebutuhan kampanye.

“Dana kampanye ini haruslah melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan KPU.

Kami mengimbau setiap paslon dan timses melaporkan dana yang masuk dan keluar untuk menjaga transparansi dalam pilkada,” ujarnya.

Pembatasan dana sumbangan kampanye ini tidaklah main-main.

Arief menekankan pentinya keterbukaan pihak terkait.

Siapa pun itu, baik pihak ketiga, perseorangan atau lembaga perusahaan yang berbadan hukum.

Untuk perseorangan, nilai sumbangan dibatasi paling besar Rp 75 Juta dan perusahaan berbadan hukum berjumlah Rp 500 juta.

“Ada perubahan pembatasan dana kampanye ini, kalau dulunya perseorangan hanya dibatasi Rp 50 juta saat ini meningkat menjadi Rp 75 juta.

Artinya ada peningkatan sebesar Rp 25 juga,” ujarnya seusai memberi arahan coklit di kampung 20 ilir.

Ketua KPU saat melakukan pendataan coklit di daerah 20 ilir Palembang, Minggu (4/2/2018).
Ketua KPU saat melakukan pendataan coklit di daerah 20 ilir Palembang, Minggu (4/2/2018). (SRIPO/RANGGA)

Sementara KPU sendiri sudah mengeluarkan intruksi agar peraturan tersebut peraturan pembatasan ini diturunkan untuk keputusan KPU daerah.

Bahkan surat edarannya sudah diberikan dan segera ditindaklanjuti.

“Untuk dana kampaye akan berlaku pada seluruh Pilkada serentak tahun ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved