Buya Menjawab

Apakah Sholat Saya Sah, Lupa Membaca Surah?

saya kelupaan membaca surah pada rakaat kedua sholat zuhur, saya terus rukuk sesudah membaca surah al-fatihah tapi saya tidak sujud sahwi,

Editor: Bedjo
makalah.info
Bacaan Sujud Sahwi. 

Jika melakukan sesuatu dengan sengaja dapat membatalkan sholat, namun apabila dilakukan karena lupa seperti memanjangkan rukun yang pendek menurut pendapat yang lebih shahih. Contohnya seperti memanjangkan I'tidal atau duduk di antara dua sujud, kecuali di dalam sholat Tasbih. Contoh lain adalah mengucapkan sedikit kalimat yang tidak termasuk dalam bacaan sholat karena lupa. Dalilnya karena Nabi Saw. pernah mengucapkan salam, padahal masih dua raka'at. Setelah itu beliau berbicara dengan Dzal Yadain, lantas beliau menyempurnakan sholat dan sujud sahwi dua kali. (HR.Muttafaq alaih dari Abu Hurairah-Nailul Authar,Vol.III, hlm.107)

Adapun perkara yang mutlak membatalkan sholat, baik sengaja maupun tidak di antaranya adalah berbicara panjang dan makan. Hukum sholatnya batal dan tidak perlu sujud sahwi menurut pendapat yang lebih shahih.

Perkara yang tidak membatalkan sholat, baik dilakukan dengan sengaja maupun lupa adalah seperti menoleh dengan leher dan melangkah dua kali. Melakukan dua hal tersebut tidak perlu sujud sahwi.

Sujud sahwi itu dilakukan antara tasyahud dan salam menurut ulama Syafi'iyah dalam qaul jadid. Jika seseorang telah sengaja salam sebelum sujud sahwi, maka menurut pendapat yang lebih shahih waktu sujud sahwi itu sudah lewat. Begitu pula jika salamnya karena terlupa, namun jaraknya sudah lama dia teringat bahwa belum sujud sahwi, maka waktu sujud sahwi itu juga sudah lewat. Tetapi jika belum lama, maka disunnatkan sujud sahwi.

Sujud sahwi terdiri dari dua kali sujud sebagaimana sujud dalam sholat, yaitu ada duduk di antara dua sujud dengan posisiduduk iftiras dan setelah sujud yang kedua kembali pada posisi duduk tawarruk, sebagaimana duduk ketika tasyahhud akhir, lalu mengucapkan salam ke kanan.

Jika yang terlupa melakukan sunnat hai'ah seperti takbir, tasbih, membaca jahar dan israr, duduk tawaruk dan duduk iftirasy,membaca surah sesudah al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua dan sejenisnya maka tidak melakukan sujud sahwi. (*)

Keterangan:
Konsultasi agama ini diasuh oleh Buya Drs H Syarifuddin Yakub MHI.
Jika Anda punya pertanyaan silahakan kirim ke Sriwijaya Post, dengan alamat Graha Tribun, jalan Alamasyah Ratu Prawira Negara No 120 Palembang. Faks: 447071, SMS ke 0811710188, email: sriwijayapost@yahoo.com atau facebook: sriwijayapost

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved