Masih Ingat Korban Persekusi Di Tangerang, Begini Nasibnya Sekarang ?
"Awal saya baca berita dan saya tahu korban yang perempuan itu yatim piatu, saya langsung ingin membantu,"
Penulis: Budi Darmawan | Editor: Budi Darmawan
6 Warga Ditangkap, Terkait Aksi Persekusi Pasangan Mesum Di Tangerang
Polresta Tangerang menangkap enam warga yang diduga pelaku persekusi dalam video viral penelanjangan dan penganiayaan terhadap pasangan muda yang dituduh melakukan tindak asusila di Cikupa, Tangerang, Banten. Peristiwa bermula saat pelaku T selaku Ketua RT mendatangi kontrakan korban bersama kekasihnya.
Polisi Amankan Pengunggah Video Persekusi Pasangan Sejoli Cikupa Tangerang
Tim Cyber Polresta Tangerang berhasil membekuk GS (18), pengunggah video persekusi pasangan sejoli di Cikupa beberapa waktu lalu.
GS diamankan tim cyber Polresta Tangerang. "Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, pengunggah video persekusi akhirnya bisa kita tangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung," kata Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif Atas perbuatannya mengunggah video yang menampilkan adegan penganiayaan itu, lanjut Sabilul,
GS dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara Sabilul mengimbau agar masyarakat tidak mengunggah konten-konten negatif seperti konten yang bermuatan ujaran kebencian, kekerasan, dan pornografi.
Dia mengajak masyarakat untuk mengedepankan hokum "Jangan main hakim sendiri. Jika terjadi permasalahan serahkan kepada aparat hukum. Jangan sampai tindakan persekusi terjadi lagi yang hanya merugikan diri sendiri dan orang lain," tutupnya.
Save
