Cinta Segita Sampai Pelaminan
Soal Pernikahan Pria dengan Dua Wanita, Ini Saran Wakil Bupati dan Kemenag Muba
"KUA Lais hanya bisa mengeluarkan atas nama Indah, lalu untuk satunya itu mungkin nikah siri," kata Taufik.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Hebohnya pernikahan seorang laki-laki dan perempuan di Dusun IV Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu melalui undangan yang tersebar di media sosial, ditanggapi langsung oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Sekayu dan Kemenag..
Kasi Bimas Islam Kemenag Muba, Taufik Fathir SPdi MHI mengatakan, pada prinsipnya tidak ada menikah secara bersamaan, karena dalam perundang-undang hanya satu buku nikah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Sedangkan dari undangan yang ada tercantum di KUA Kecamatan Lais atas nama Indah Lestari karena akad nikah pada tanggal 6 November. Lalu, untuk mempelai perempuan satunya tidak bisa didaftarkan.
"KUA Lais hanya bisa mengeluarkan atas nama Indah, lalu untuk satunya itu mungkin nikah siri," kata Taufik.
Disinggung apakah itu poligami, ia menjelaskan, aturan poligami itu harus memenuhi syarat terlebih dahulu, bahkan harus melalui sidang dipengadilan agama.
Untuk megajukan poligami harus berstatus mempunyai istri, sedangkan ini baru akan beristri.
"Kalau pun mempelai ingin diakui oleh negara juga, prosesnya lama. Mengajukan kepengadilan agama, menjalani sidang baru bisa diputuskan izin poligami, bisa makan waktu sebulan," jelasnya.
Sementara, Yuni Staf pegawai KUA Sekayu, membenarkan, bahwa calon pengantin pria bernama Cindra beserta dua calon mempelai perempuan mendatangi kantor KUA Sekayu pada tanggal 9 Oktober lalu.
Kedatangannya, untuk meminta surat rekomendasi dari KUA untuk menikah di Kecamatan Lais.
"Sebelumnya, mereka datang dengan maksud untuk bisa mendaftarkan atas nama calon pengantin perempuan Perawati karena menikah di wilayah Sekayu, namun setelah di musyawarakan. Pak kepala KUA tidak bisa memenuhi, mengingat sebelumnya pihak Cindra juga meminta rekomendasi untuk menikah di wilayah Lais dengan pengantin perempuan Indah Lestari," ujarnya.
Sebab sudah ada aturannya, karena yang bisa didaftarkan hanya satu buku nikah saja. "Buku nikah yang pasti bisa dikeluarkan atas nama Indah Lestari yang menikah di wilayah Kecamatan Lais," jelasnya.
Terpisah, Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, menambahkan setelah beredarnya undangan di medsos dirinya menghimbau agar petugas KUA memperhatikan dan pro aktif memberikan konsultasi.
Selain itu dihimbau kepada pihak keluarga mengikuti prosedur hukum perkawinan.
"Kalau semuanya sudah sesuai aturan dan tidak menimbulkan permasalahan silahkan saja. Selain saya menghimbau kepada masayarakat Muba, tokoh masyarakat dan adat untuk memberikan pendidikan dalam hal pernikahan, karena pernikahan adalah sakral satu saja sudah cukup," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/foto-prewedding-cindra_20171026_115235.jpg)