Nekat Share Video Porno yang Sedang Heboh di Media Sosial, Siap-siap Ini yang Bakal Anda Hadapi
Tahukah anda, mengedarkan foto atau konten pornografi di internet bisa membuat seseorang dijerat pidana
Editor:
Ahmad Sadam Husen
"Setiap orang dilarang..., membuat,...menyebarluaskan... Pornografi..."
Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.
===
Nekat 'Share' Video Mesum Hana Anisa, Siap-siap Dicari Pak Polisi dan Jaksa
