Nekat Share Video Porno yang Sedang Heboh di Media Sosial, Siap-siap Ini yang Bakal Anda Hadapi

Tahukah anda, mengedarkan foto atau konten pornografi di internet bisa membuat seseorang dijerat pidana

Net
Ilustrasi. 

"Setiap orang dilarang..., membuat,...menyebarluaskan... Pornografi..."

Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.

===

Dilansir dari Tribunnews :

Nekat 'Share' Video Mesum Hana Anisa, Siap-siap Dicari Pak Polisi dan Jaksa

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved