Buya Menjawab

Adakah Malam Takziyah itu? Ini Penjelasannya

Perdebatan tentang masalah yang ananda perbincangkan di kampus tersebut, tidak akan berhenti sampai hari kiamat, tetap ada dua versi tersebut.

Tayang:
Editor: Bedjo
twitter.com
Ilustrasi - Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. 

SRIPOKU.COM - Assalamualaikum.Wr.Wb.
BUYA, sesama kami bertukar pikiran di kampus tentang ada dua versi masyarakat menghadapi peristiwa kematian salah seorang anggota keluarganya. Ada yang pada malam ta'ziyah melaksanakan pembacaan surah yaasiin dan tahlilan, sebagian yang lain hanya melaksanakan ta'ziyah dengan ceramah saja. Kami berdebat yang tidak ada kesimpulan. Bagaimana Buya, mohon penjelasan.
0812789xxxx

Berita Lainnya:  Mimbar Jumat

Jawab:
Wassalamualaikum.Wr.Wb.
ANANDA perdebatan tentang masalah yang ananda perbincangkan di kampus tersebut, tidak akan berhenti sampai hari kiamat, tetap ada dua versi tersebut. Namun bagi yang ditimpa musibah kematian salah seorang dari anggota keluarganya yang dicintai, dalam kenyataannya diantara mereka yang tadinya berpendirian tidak sepakat dengan pembacaan surah Yaasiin dan Tahlil, ketika dalam suasana bersedih turut larut juga dan berubah pendirian lalu berupaya juga melakukan sesuatu untuk menambah kebaikan almarhum yang disayanginya.

Sudah menjadi tradisi pula dikalangan ummat Islam, mengadakan tahlilan dan menyediakan jamuan makanan dalam upacara "tujuh hari" apakah tidak menyimpang dari tuntunan agama Islam? Asal usul "tujuh hari" tersebut adalah mengikuti amal yang dicontohkan sahabat Nabi Muhammad saw.

Imam Ahmad bin Hambal ra. menyatakan dalam kitab Al-Zuhd, yang dikutip oleh Imam Suyuthi dalam kitab Al-Hawi li Al-Fatawi yang artinya: "Hasyim bin Al-Qasim meriwayatkan kepada kami, ia berkata, "Al-Asyja'i meriwayatkan kepada kami dari Sufyan, ia berkata, "Imam Thawus berkata, "Orang yang meninggal dunia diuji selama tujuh hari di dalam kubur mereka, maka kemudian para sahabat mensunnahkan bersedekah makanan untuk orang yang meninggal dunia selama tujuh hari itu" (Al-Hawi li Al-Fatawi, Juz II, hal, 178).

Dalam permasalahan tersebut, Imam Al-Suyuthi menjelaskan yang artinya, "Kebiasaan memberikan sedekah makanan selama tujuh hari merupakan kebiasaan yang tetap berlaku hingga sekarang (zaman imam Suyuthi, sekitar abad IX Hijriyah) di Makkah dan Madinah. Yang jelas, kebiasaan itu tidak pernah ditinggalkan sejak masa sahabat Nabi Muhammad saw. sampai sekarang ini, dan tradisi itu diambil dari ulama salaf sejak generasi pertama (masa sahabat Rasulullah saw.) "(Al-Hawi li Al-Fatawi, Juz II, hal. 194)

Sudah lazim pula dikalangan kaum muslimin di Indonesia, memotong hewan kurban atas nama orangtua mereka yang sudah mati, ini juga bermuara kepada hadits shahih yang diriwayatkan Tirmizi bahwa Khalifah Ali bin Abu Thalib ra. jika berkurban, beliau menyembelih dua ekor domba, satu beliau niatkan untuk Nabi Muhammad saw. dan yang satunya untuk dirinya sendiri. Ketika ditanya tentang perbuatannya ini, beliau menjawab yang artinya: "Aku telah diperintahkan oleh Rasulullah saw. untuk melakukannya, maka aku tidak akan pernah meninggalkannya". (HR. Tirmizi).

Dalam sunan Abu Dawud, dalam hal yang sama menceritakan jawaban Khalifah Ali bin Abu Thalib adalah, "Sesungguhnya Rasulullah saw. telah berwasiat kepadaku untuk menyembelih kurban atas namanya, dan sekarang aku sedang berkurban atas namanya". (HR. Abu Dawud).

Sedekah untuk orangtua atau keluarga yang sudah mati bukan saja dalam bentuk, makanan, materi, tapi juga bisa dalam bentuk ayat-ayat suci Al-Quran, tahlil, tasbih, dan lain-lain sesuai petunjuk Rasulullah saw.;

Artinya; "Dari Abu Dzarr bahwasanya orang-orang bertanya kepada Rasulullah saw: "Wahai Rasulullah orang-orang kaya telah memborong pahala, dimana mereka shalat sebagaimana kami shalat,mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka menyedekahkan kelebihan harta mereka". Rasulullah saw. bersabda: "Bukankah Allah telah menjadikan sesuatu yang dapat kalian sedekahkan! Sesungguhnya setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, menyuruh orang berbuat baik adalah sedekah, mencegah dari perbuatan munkar adalah sedekah, bahkan di dalam salah seorang di antara kamu sekalian itu bersetubuh dengan istrinya juga termasuk sedekah".

Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah seseorang itu melampiaskan nafsunya juga mendatangkan pahala?. Beliau menjawab: "Bagaimana pendapatmu seandainya ia melampiaskan nafsunya pada yang haram, bukankah yang demikian itu mendatangkan dosa? Demikian sebaliknya bila ia melampiaskan nafsunya pada yang halal maka ia mendapatkan pahala". (HR.Muslim).

Apabila tasbih (ucapan Subhaanallah), tahmid (ucapan Alhamdulillaah), takbir (ucapan Allaahu akbar), tahlil (ucapan Laailaaha illallaah) adalah dapat di sedekahkan, maka selain makanan dan materi, ayat-ayat suci Al-Quran, (bacaa-bacaan) tersebutpun dapat disedekahkan buat orang yang telah mati.

Al-Imam Muhammad bin Ali bin Muhammad Al-Syaukani berkata; "Kebiasaan di sebagian Negara mengenai perkumpulan atau pertemuan di Masjid, rumah, di atas kubur, untuk membaca Al-Quran yang pahalanya dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia, tidak diragukan lagi hukumnya boleh (jaiz) jika di dalamnya tidak terdapat kemaksiatan dan kemungkaran, meskipun tidak ada penjelasan (secara dzahir-eksplisit) dari syari'at. Kegiatan melaksanakan perkumpulan itu pada dasarnya bukanlah sesuatu yang haram (muharram fi nafsih), apalagi jika di dalamnya diisi dengan kegiatan yang dapat menghasilkan ibadah seperti membaca Al-Quran atau lainnya. Dan tidaklah tercela menghadiahkan pahala membaca Al-Quran atau lainnya kepada orang yang telah meninggal dunia. Bahkan ada beberapa jenis bacaan yang didasarkan pada hadits shahih seperti (bacalah surat Yasin kepada orang mati di antara kamu). Tidak ada bedanya apakah pembacaan Surat Yasin tersebut dilakukan bersama-sama di dekat mayit atau di atas kuburannya, dan membaca Al-Quran secara keseluruhan atau sebagian, baik dilakukan di Masjid atau di rumah". (Al-Rasa'il Al-Salafiyah, 46) Rasulullah saw. menyatakan dalam Hadis beliau yang artinya: "Barang siapa membaca Yaasin karena mengharap ridla Allah swt. niscaya Allah swt. ampuni dosa-dosanya yang telah lalu, maka baca olehmu (surah Yaasin) atas orang yang mati daripada kalian" (HR. Al-Baihaqi melalui Ma'qal ibnu Yasar).

Apa-apa yang dikemukakan di atas, termasuk badal hajipun tidak diragukan lagi akan sampai pahala dan manfa'atnya untuk orang yang telah mati sebagaimana dinyatakan oleh Rasulullh saw. yang artinya: "Dan dari Ibnu Abbas, dia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad saw. bertanya: "Sesungguhnya ayahku telah meninggal dunia, padahal dia berkewajiban haji, bolehkah aku menghajikannya? Nabi Muhammad saw. menjawab: "Bagaimana pendapatmu, seandainya ayahmu meninggal dengan menanggung hutang, bolehkah engkau membayarkan hutang dia?" Dia menjawab; "ya". Nabi Muhammad saw. bersabda: "Oleh karena itu, hajikanlah dia" (HR. Daruquthni).

Artinya: "Sesungguhnya sedekah itu meredam panasnya kubur keluarganya (yang sudah mati), dan bahwasanya orang-orang mukmin pada hari kiamat bernaung dengan naungan sedekahnya". (HR.At Tabrani) yang artinya: "Bahwasanya seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah saw. "Ya Rasulullah, kami bersedekah untuk keluarga kami yang sudah mati, dan kami menghajikan mereka (badal haji) dan mendo'akan mereka, apakah semuanya itu sampai (pahalanya) kepada mereka?". Rasulullah saw. menjawab: "Ya sesungguhnya semua itu sampai kepada mereka, dan sesungguhnya mereka gembira apabila kalian memberikan hadiah kepadanya". (Al Hadits).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved