Lapor Mang Sripo

Benarkah Ada Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor?

Beberapa hari lalu kami mendengar ada informasi bahwa ada pengampunan pajak di Kantor Samsat Palembang. Benarkah?

Editor: Bedjo
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ilustrasi - Para wajib pajak kendaraan bermotor membludak di Kantor Samsat Palembang 1, pasca liburan panjang lebaran Idul Fitri 1438H, Senin (3/7/2017) pukul 09.00. 

SRIPOKU.COM - Beberapa hari lalu kami mendengar ada informasi bahwa ada pengampunan pajak di Kantor Samsat Palembang. Benarkah?
0813 7978 xxxx

Berita Lainnya:  Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2017 Ditiadakan. Ini Alasannya

Jawab
Hari Pengampunan Denda Sehari
Perlu dijelaskan bahwa pada tanggal 4 September 2017 merupakan hari pengampunan denda sehari bagi wajib pajak kendaraan yang jatuh tempo tanggal 1-3 September dikarenakan libur nasional Hari Raya Idul Adha. Layanan Samsat diliburkan 1-3 September 2017.

Namun ini hanya berlaku sehari itu saja. Apabila bayar hari ini 4 September maka tidak dikenakan denda bagi yang jatuh tempo tanggal 1-3 September 2017. Akan tetapi kalau baru bayarnya besok 5 September maka mulai diberlakukan denda 25 persen. Apalagi bila tanggal setelah itu. Sebelum libur panjang kemarin sudah diumumkan mengenai libur. Libur itu otomatis tidak dikenakan denda.
(fiz)

Kabanpenda Provinsi Sumsel
H Marwan Fansuri SSos MM

Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved