Lapor Mang Sripo
Mobil Dinas tak Boleh Dibawa Mudik
Kepada pejabat Pemkot Palembang, kami ingin mempertanyakan kebenaran bahwa Pemkot Palembang mengeluarkan pernyataan bahwa mobil dinas (mobnas) tidak b
SRIPOKU.COM - Kepada pejabat Pemkot Palembang, kami ingin mempertanyakan kebenaran bahwa Pemkot Palembang mengeluarkan pernyataan bahwa mobil dinas (mobnas) tidak boleh dibawa mudik Lebaran. Apakah betul Pak. Mohon penjelasannya.
0819 788 xxxx
Berita Lainnya:
Pemkab PALI Tertibkan Nopol Puluhan Mobil Dinas
Jawab
Kami memang tidak mengeluarkan SK namun sesuai arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, mobil dinas (Mobdin) tidak boleh dibawa mudik ke luar kota. Meski tidak membuat surat edaran secara tertulis untuk seluruh organisasi perangkat dinas (OPD), namun kami percaya terhadap pejabat maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak melanggarnya. Luar Palembang tidak boleh dipakai mobil dinasnya. Tidak membuat surat edaran karena kita menggunakan asas kepercayaan. Untuk itu, seluruh pejabat diharapkan bisa menjaga kepercayaan tersebut.
Jika dilihat masih ada pejabat yang tetap membawa dan dalam keadaan rusak, pejabat atau staf di pemkot itu sendiri yang harus bertanggungjawab memperbaikinya. Kalau dalam kota masih boleh, kalau luar kota yang tidak boleh. Jika kita temukan rusak karena dibawa mudik, maka harus tanggungjawab karena sudah ada anggaran pemeliharan untuk kendaraan dinas, namun anggaran digunakan jika dalam keadaan bekerja, tetapi kalau digunakan untuk kepentingan pribadi itu menyalahi aturan. (saf)
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post