Tarif PLN

Jika Listrik Terlampau Mahal, Begini Caranya Jika Pelanggan Listrik Merasa Layak mendapatkan Subsidi

Manager Area PLN Palembang, Joni menerangkan untuk pelanggan yang merasa tidak mampu tetapi subsidinya telah dicabut bisa membuat pengaduan ke Kantor

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Candra Okta Della
ANTARA/Noveradika
TARIF BARU PLN 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Manager Area PLN Palembang, Joni menerangkan untuk pelanggan yang merasa tidak mampu tetapi subsidinya telah dicabut bisa membuat pengaduan ke Kantor Lurah setempat.

Menurut dia, nanti disana pelanggan akan diberikan formulir pengaduan subsidi listrik.

Petugas kelurahan akan menyampaikan ke kecamatan untuk diinput secara online.

Mulai Juli 2017, tarif listrik pelanggan 900 VA golongan mampu akan dikenakan tarif sama dengan pelanggan 1300 VA.

Hal ini berdasarkan skema kenaikan tarif listrik secara bertahap sebanyak 3 kali untuk 1 pelanggan 900 VA, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 (Permen ESDM 28/2016).

Ilustrasi
Ilustrasi (ISTIMEWA)

Berdasarkan aturan itu, kenaikan tarif akan terjadi di 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017.

"Kalau ada pelanggan yang merasa layak dapat subsidi listrik silahkan datangi kantor kelurahan Nanti akan ada perintah verifikasi lebih lanjut," katanya, Minggu (2/7/2017)

Joni mengatakan, penentuan apakah yang bersangkutan bisa mendapatkan subsidi atau tidak dari hasil verifikasi. Yang menentukan departemen Sosial dan TNP2K. PLN hanya mengeksekusi di sistem PLN.

"Saya tegaskan yang mencabut subsidi atau tidak itu bukan PLN tapi tim dari TNP2K," katanya.

Sehingga masyarakat tak melulu menyalakan PLN terhadap dicabutnya subsidi listrik tersebut.

Sebab mereka hanya menjalankan rekomendasi dari tim yang ada.

Pelanggan 900 Va Keluhkan Tagihan Listrik Membengkak Tiap Bulan

Adanya persamaan tarif listrik daya 900 VA dan daya 1300 VA ternayata dikeluhkan oleh pelanggan.

Seperti yang diungkapkan oleh Virga, Minggu (2/7/2017) menurut dia, awalnya dirinya sebelum ada pencabutan subsidi listrik hanya membayar sebesar Rp 130 ribu.

Tapi ketika bulan berikutnya terus mengalami kenaikan Rp 189 ribu, selanjutnya pernah juga membayar Rp 250 ribu dan terakhir terkena biaya Rp 365 ribu.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved