Palembang

Palembang : Smart City atau Kota Metropolitan ?

Hampir seluruh kota-kota besar di dunia telah menerapkan program atau konsep smart city, baik di kota di negara eropa, Amerika, Asia hingga Afrika.

Tayang:
Editor: Salman Rasyidin

Ketiga, smart city diharapkan mampu menjalankan fungsi penyedia informasi secara tepat kepada masyarakat dan mampu mengantisipasi kejadian yang tak terduga.

Adapun tujuan utama dari diadakannya smart city antara lain untuk membentuk suatu kota yang aman dan nyaman bagi warga serta untuk memperkuat daya saing kota dalam hal perekonomian.

Sehingga dapat dijelaskan bahwa tujuan pelaksanaan smart city dapat dibagi menjadi 3 agenda utama, yaitu untuk menunjang kota di dalam dimensi sosial (keamanan), ekonomi (daya saing) dan lingkungan (kenyamanan).

Dapat dikatakan bahwa tujuan smart city adalah untuk membentuk kota yang Sustainable (ekonomi, sosial, lingkungan).

Didefinisikan sebagai sebuah konsep pengembangan dan pengelolaan kota dengan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk menghubungkan, memonitor, dan mengendalikan berbagai sumber daya yang ada di dalam kota dengan lebih efektif dan efisien untuk memaksimalkan pelayanan kepada warganya serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Sebuah kota dikatakan Smart apabila kota tersebut benar-benar dapat mengetahui keadaan kota di dalamnya, memahami permasalahan tersebut secara lebih mendalam, hingga mampu melakukan aksi terhadap permasalahan tersebut.

Jakarta Smart City memiliki 6 indikator yaitu Smart Governance (pemerintahan transparan, informatif dan responsif), Smart Economy (menumbukan produktivitas dengan kewirausahaan dan semangat inovasi), Smart People (peningkatan kualitas SDM dan fasilitas hidup layak), Smart Mobility (penyediaan sistem transportasi dan infrastruktur), Smart Environment (manajemen sumber daya alam yang ramah lingkungan), dan Smart Living (mewujudkan kota sehat dan layak huni).

Sementara itu, metropolitan merupakan istilah untuk menggambarkan suatu kawasan perkotaan yang relatif besar, baik luas wilayahnya, aktivitas ekonomi dan sosial, maupun jumlah penduduknya.

Secara etimogi, kata metropolitan berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu kata meter yang berarti ibu dan kata polis yang berarti kota.  Undang-Undang Tahun 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mendefinisikan kawasan metropolitan sebagai kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.

Pada umumnya kota metropolitan juga menjadi pusat kegiatan ekonomi seperti industri, jasa, dan finansial dan terkait dengan sekitarnya.

Keterkaitannya tercermin dari sistem jaringan infrastruktur dan hubungan sosial ekonomi. Dengan demikian penataan yang perlu dilakukan secara fungsional dan tidak dibatasi oleh batas administrasi pemerintahan.

Ada tiga persyaratan awal yang harus dipenuhi agar sebuah kota dapat berdiri dengan megah dan mendapat predikat sebagai kota metropolitan yaitu :

Pertama, syarat Administratif. Syarat administratif meliputi persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan dan adanya persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

Kedua, syarat teknis, meliputi beberapa faktor yang mendasari pembentukan suatu negara, diantaranya adalah kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas daerah, pertahanan, sosial politik dan hal yang mendukung lainnya.

Ketiga, syarat fisik Untuk mendirikan suatu kota, dibutuhkan paling sedikit empat kecamatan dan memiliki sarana dan prasana pemerintahan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved