Uji Kompetensi Dan Promosi Jabatan PNS
Aparatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini dituntut untuk lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.
Misalnya, seseorang yang berlatar belakang pendidikan guru (dengan segala hormat, tanpa bermaksud merendahkan latar belakang pendididkan tertentu) menempati jabatan Camat atau Kepala Dinas Teknis, misalnya Penaman Modal.
Bila hal ini terjadi maka pejabat tersebut sulit diharapkan dapat melaksanakan tugasnya secara professional.
Tujuan diselenggarakannya uji kompetensi yaitu pertama untuk mengetahui sejauh mana tingkat kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan, sehingga pegawai negeri sipil tersebut dapat bertanggung jawab dalam menjalankan tugas jabatanya secara profesional, efektif dan efisien.
Kedua yaitu memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil.
Dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan kelancaran penyelenggaraan tugas pembangunan, sosok Pegawai Negeri Sipil yang profesional sangat dibutuhkan.
Profesionalitas seorang Pegawai Negeri Sipil yang ditampilkan melalui kemampuan melayani masyarakat dengan cepat dan berkualitas akan menentukan hasil dari pembangunan yang dilaksanakan sehingga profesionalitas menjadi salah satu pertimbangan penting dalam rangkaian proses evaluasi dan penempatan Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan struktural.
Promosi Terbuka
Untuk memperoleh Aparatur yang handal dan professional, dibutuhkan rekrutmen yang baik dan transparan.
Promosi jabatan secara terbuka yang lebih dikenal dengan istilah lelang jabatan dapat memberikan kesempatan pada siapapun yang merasa telah memiliki kompetensi dan pengalaman untuk jabatan tertentu.
Hal ini dapat diberikan kesempatan pada aparatur di lingkungan internal (Instansi atau pemerintah setempat), yang telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh promosi jabatan.
Jika perlu, mengumumkan secara terbuka dengan mengundang atau memberikan kesempatan pada pihak eksternal, yaitu lembaga atau instansi lain.
Semakin banyak peserta yang ikut lelang jabatan, kemungkinan untuk memperoleh pejabat struktural yang memiliki kompetensi yang diharapkan akan semakin lebar.
Persoalannya adalah apakah tidak akan menimbulkan resistensi internal bila pihak eksternal yang memperoleh jabatan tertentu. Karena seringkali dalam promosi jabatan masih ada persoalan kepentingan penguasa.
Berdasarkan pemberitaan di berbagai media, beberapa Kabupaten dan Kota di Sumsel telah melaksanakan promosi dan mutasi pejabat melalui Lelang jabatan.
Kita berharap semoga kedepan pejabat yang menempati jabatan tertentu memiliki kapabilitas sesuai dengan kompetensinya. Melalui tahapan rekrutmen yang lebih terbuka dan transparan sehingga diharapkan tidak ada lagi mutasi dan penggantian pejabat, khususnya di Sumsel berdasarkan faktor subjektif.