Uji Kompetensi Dan Promosi Jabatan PNS

Aparatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini dituntut untuk lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto Uji Kompetensi Dan Promosi Jabatan PNS
IST
Markoni

Berdasarkan rumor yang berkembang dan menjadi pembicaraan masyarakat, untuk jabatan tertentu harus mengeluarkan sejumlah uang yang cukup besar sesuai dengan "basah" tidaknya jabatan tersebut.

Kasus tertangkap tangannya Bupati Klaten beberapa waktu yang lalu, memberikan potret bagaimana menariknya suatu jabatan sehingga diperebutkan.

Begitu juga dengan beberapa kasus di beberapa daerah di Sumsel yang sempat mencuat dan diberitakan oleh media massa, dimana penggantian dan pengangkatan pejabat tidak sepenuhnya
mengindahkan kaidah dan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah, melalui undang-undang Aparatur Sipil Negara.

Rumor yang berkembang di masyarakat dimana penggantian pejabat tertentu bukan hanya dikarenakan ketidak cakapan pejabat tapi lebih dikarenakan ketidaksukaan penguasa.

Penggantian dan promosi pejabat tidak dilakukan secara objektif tapi lebih bersifat subjektif.

Mereka diganti dengan berbagai alasan, antara lain bukan bagian dari tim sukses ketika pemilihan Kepala Daerah dan dianggap tidak loyal atau tidak mampu memberikan "upeti" kepada sang penguasa.

Meskipun promosi jabatan telah di atur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), masih banyak pemerintah daerah yang tidak mengindahkannya sehingga Promosi jabatan lebih cenderung karena adanya kedekatan emosional dengan pengambil keputusan atau Kepala Daerah.

Yang lebih memprihatinkan lagi adalah penempatan dan promosi jabatan tersebut tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Dengan kata lain, pejabat yang dipromosikan tidak layak menempati jabatan tersebut.

Jika rumor ini benar adanya, kita patut berduka karena bagaimana mungkin pejabat terpilih bisa amanah dengan jabatan tersebut.

Loyalitas dan orientasi kerja nya akan lebih condong pada penguasa yang mempromosikannya bukan pada profesionalisme. Selain itu, seandainya promosi jabatan diperoleh karana adanya transaksi.

Yang ada dibenaknya adalah bagaimana mengembalikan "investasi" yang telah dikeluarkan dengan cepat dan bagaimana menghasilkan sesuatu untuk memperkaya diri agar tetap bertahan.

Uji Kompetensi

Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (dua dari kiri) dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi (kiri) di silang Monas, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (dua dari kiri) dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi (kiri) di silang Monas, Jakarta, Senin (1/12/2014). (KOMPAS.COM/SABRINA ASRIL)

Dalam ilmu manajemen, ada istilah yang sering digunakan yaitu, the right man on the right place. Artinya, penempatan seorang karyawan atau aparatur negara harus tepat dan disesuaikan dengan keahlian (skill) serta kecakapan yang dimiliki.

Penempatan pegawai sesuai dengan kompetensi yang dimiliki merupakan suatu hal yang ideal dan sudah seharusnya dilakukan oleh instansi pemerintah saat ini. Pemberitaan di berbagai media yang menyoroti persoalan penempatan dan promosi jabatan di beberapa instansi pemerintah baik provinsi maupun kabupaten kota yang tidak sepenuhnya didasari oleh kompetensi yang dimiliki, patut kita sesali dan prihatin.

Ketika awal otomi daerah, sering kita mendengar bahwa pemilihan sesorang untuk jabatan tertentu tanpa memperhatikan latar belakang pendidikan maupun pengalaman yang dimiliki.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved