Edarkan Narkotika, Nurmansyah Ditangkap di Rumahnya Desa Sukarami Sungai Rotan Muaraenim
Ketika melihat ada kegiatan mencurigakan di rumah pelaku, petugas langsung melakukan penggrebekan disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso

SRIPOKU.COM, MUARAENIM-- Diduga menjadi pengedar narkoba Nurmansyah alias Mang (34) warga Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, ditangkap polisi di rumahnya, Rabu (14/6) sekitar pukul 21.00.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Kamis (15/6/2017), terungkapnya peredaran narkoba tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa pelaku Nurmansyah alias Mang diduga sering melakukan transaksi penjualan Narkotika Jenis Shabu - Shabu dan Ganja di rumahnya.
Atas dasar tersebut petugas dibawah pimpinan Kapolsek Sungai Rotan AKP Sugeng Wahyudi beserta anggotanya melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Ketika melihat ada kegiatan mencurigakan di rumah pelaku, petugas langsung melakukan penggrebekan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Setelah diamankan, petugas langsung melakukan pengeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkoba berupa ganja yang sudah dibungkus lakban warna kuning dan sejumlah paket Shabu - shabu, berikut timbangan digital.
Polisi juga menyita HP Merk Nokia tipe 5130C, Nokia tipe 105, dua butir amunisi kaliber 3,2 mm, uang tunai senilai Rp 170 ribu rupiah, Satu unit Sepeda Motor Merk Jupiter BG 6666 CP Warna Hijau Hitam, Satu Buah timbangan besar warna Orange, Satu buah dompet warna Hitam, Satu buah dompet Warna Merah.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Sungai Rotan AKP Soegeng didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, mengatakan jika tersangka memang sudah menjadi target operasi.
Pada saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009. Tentang Narkotika dan atau pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.