Tidak Diperkenankan Menyambung Cuti Bersama 11 Hari
Mengingat cuti dan libur ramadhan cukup panjang, maka ditegaskan agar tidak boleh ada ASN yang menyambung cuti pada hari keesokan harinya.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kepala Badan Kepegawaian Daeah (BKD) Provinsi Sumsel, Drs. H. Muzakir, MM, tidak diperkenankan menyambung cuti lagi, pasalnya selama Idul Fitri pegawai libur dan cuti bersama selama 11 hari.
"Makanya, sesuai dengan arahan Kementerian Menpan-RB tidak boleh dan dilarang keras ASN yang mengajukan cuti (menyambung cuti).
Tidak diperkenankan”, kata Muzakir, Senin (12/6/2017).
Selama libur Idul Fitri, Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan jatah libur 11 hari.
Libur terhitung 22 Juni hingga 3 Juli mendatang.
Libur yang cukup panjang tersebut membuat pemerintah agar ASN tidak menyambung cuti setelah ramadan.
Plt Sekda Provinsi Sumsel, Drs. H. Joko Imam Sentosa, MM, mengatakan libur dan cuti bersama Idul Fitri tahun ini tergolong sangat panjang mencapai 11 hari.
Pegawai mulai libur sejak 22 Juni, kemudian cuti bersama sejak 24 dan 25 Juni dan disambung dengan libur bersama hingga 2 Juni yang merupakan hari libur.
“Pada Senin 3 Juli masuk kantor”, kata Joko.
Mengingat cuti dan libur ramadhan cukup panjang, maka ditegaskan agar tidak boleh ada ASN yang menyambung cuti pada hari keesokan harinya.
“Tidak boleh, kalau libur sudah panjang mau mengajukan cuti lagi, kekek'i (jitak)
Sejauh ini belum ada pengajuan cuti, katanya, agenda hari pertama kerja adalah silaturahmi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur berserta staf dan jajaran Pemprov Sumsel", ujarnya.
Terkait sanksi bagi pegawai yang tidak masuk pada hari pertama, ia mengatakan, pada hari pertama biasanya BKD membentuk untuk mengecek karyawan dan SKPD setiap dinas.
Pegawai yang tidak displin akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai.