Kelola Tata Air

Pemberdayaan Lahan Gambut dengan Kelola Tata Air

Suatu keharusan adanya unsur pengelolaan tata air (water management) di lahan gambut karena merupakan salah satu kunci keberhasilan

Tayang:
Editor: Salman Rasyidin

Pemberdayaan Lahan Gambut dengan Kelola Tata Air
Oleh Agustinus Simbolon
(Praktisi Water Managemen di Palembang)

Suatu keharusan adanya unsur pengelolaan tata air (water management) di lahan gambut karena merupakan salah satu kunci keberhasilan usaha HTI di lahan gambut.

Prinsip utama pengelolaan air di lahan gambut "elevasi muka air di saluran pembuang harus dipertahankan setinggi mungkin, namun tetap diharapkan mampu memberikan ke dalaman air tanah yang optimum untuk pertumbuhan tanaman".

Kedalaman air tanah minimum yang masih sangat memungkinkan adanya pertumbuhan tanaman atau disebut juga sebagai kedalaman air tanah optimum.

Kedalaman air tanah demikian memungkinkan berpengaruh positif terhadap pertumbuhan tanaman dan kematangan tanah .

Lahan Gambut dengan Tata Kelola Air.
Lahan Gambut dengan Tata Kelola Air. (ist)

Faktor dasar pengelolaan tata air di lahan gambut meliputi pembangunan jaringan tata air baik secara makro maupun mikro.

Sebagai sebuah pembelajaran dan berbagi pengetahuan serta pengalaman, secara sin gkat penulis memaparkan tahapan-tahapan dasar menciptakan tata air tepat guna dan tepat sasaran.

Pembuatan saluran baik primer, sekunder dan tersier penting memperhatikan tata letak, dimensi dan cara pembuatan salurannya yang disesuaikan dengan fisiografi dan kondisi lahan sehingga menunjang kelestarian dan produktivitas lahan.

Pembuatan saluran harus mengikuti atau memperhatikan garis kontur dan tipologi lahannya.

Saluran dengan mempertimbangkan garis kontur maka aliran air dapat mengalir dengan baik, tinggi air di saluran rata dan fungsi dari jaringan pengairan rawa, yaitu ;

1) Berfungsi sebagai saluran drainase,

2) Sebagai pemasukan air,

3) Sebagai alat trasportasi,

4) Berfungsi sebagai konservasi sumberdaya air rawa, dan

5) Sebagai pendukung bagi proses reklamasi.

Pengelolaan Tata Air Mikro berfungsi ;

(1) mencukupi kebutuhan evapotranspirasi tanaman,

(2) mencegah pertumbuhan tanaman liar,

(3) mencegah terjadinya bahan beracun bagi tanaman melalui penggelontoran dan pencucian,

(4) mengatur tinggi muka air, dan

(5) menjaga kualitas air di petakan lahan dan di saluran.

Untuk lebih memperlancar keluar masuknya air pada petakan lahan yang sekaligus memperlancar pencucian bahan racun, melalui pembuatan saluran cacing pada petakan lahan dan di sekeliling petakan lahan.

Ada beberapa konsep dasar yang harus diperhatikan dalam perencanaan dan pembuatan sistem tata air pada daerah gambut guna membantu pengelolaan tanaman industri seperti tanaman acacia, sawit, tebu, kelapa dan lain sebagainya, yang meliputi ;

1. Sistem Hidrologi, 2.Sistem Kanalisasi, 3.Sistem Hidrolika.

1. Sistem Hidrologi
Dalam melakukan perencanaan sistem tata air, harus diperhatikan dalam penetapan sistem hidrologi ini adalah: * Kondisi Cuaca seperti curah hujan, musim hujan dan kemarau, arah dan kecepatan angin, tingkat evaporasi dan sea tidal.

* Kondisi Hidrologi (Water Catchment Areas).

* Panjang dan kedalaman dari sungai, apabila lahan sangat berdekatan dengan sungai yang ada.

2. Sistem Kanalisasi

Dalam merancang dan mendesain sistem kanalisasi, hal yang dilakukan adalah:

a. Menentukan jenis, bentuk, panjang dan volume kanal agar sistem kanal dapat dipergunakan untuk kelancaran transportasi dan drainasi secara efektif dan efisien.

Pada umunya dinamakan kanal primer, sekunder, tertier dan kolektor sesuai dengan fungsinya masing-masing.

b. Mendesain dan merancang sistem tata air sedemikian rupa sehingga akan mudah mendapatkan dan memonitor water level/table yang sesuai untuk kebutuhan tanaman (misalnya tanaman acasia berkisar 30-80 cm).

c. Melakukan pembagian zona tata air (water zone).

Pembagian zona suatu wilayah ditentukan oleh tinggi rendahnya (topografi) dan garis kontur.

Tujuan utama dibentuknya pembagian zona air wilayah ini untuk mencegah "ver drain dan water log"dan dapat menetapkan tinggi water table ang baik.

d. Penempatan Outlet. Outlet adalah saluran air yang berfungsi untuk membuang kelebihan air dari suatu areal menuju menuju sungai atau laut.

Pada outlet ini dibuat bangunan air.

Data curah hujan adalah faktor penting untuk mengetahui berapa debit air yang harus dibuang dan dipertahankan.

3. Sistem Hidrolika
Pekerjaan yang dilakukan dalam hal ini adalah:

a. Merancang/mendesain dan memodifikasi sistem kanal sedemikian rupa serta melakukan pendesainan bangunan air agar kelebihan air dapat dibuang adalam keadaan air sungai/laut sehingga mengalami pasang surut.

Dalam arti pada kondisi air sungi/laut pasang air tidak akan masuk/ meggenangi lahan sedangkan pada saat surut kelebihan air di lahan akan dibuang dengan lancar, sesuai dengan kebutuhan tanaman.

b. Dapat mengatur keseimbangan air di lahan sesuai dengan kebutuhan --membuang kelebihan air pada waktu hujan dan mempertahankan air yang dibutuhkan pada saat musim kemarau.

c. Penempatan dan pembangunan Bangunan Air (Water Building) Bangunan air berfungsi untuk mengatur  keseimbangan air di lahan sesuai dengan kebutuhan yaitu membuang kelebihan air pada waktu hujan dan mempertahankan air yang dibutuhkan pada saat musim kemarau.

Secara umum kriteria pengelolaan air yang baik pada HTI di lahan gambut dapat digariskan sebagai berikut kedalaman air tanah untuk tanaman accacia dimulai pada waktu tanam pada kedalaman sekitar 20 cm, kemudian setelah berumur 1 tahun diturunkan menjadi 30 cm, untuk selanjutnya diturunkan setiap 10 cm untuk setiap tahun pertambahan umur tanaman.

Akhirnya pada umur 6 sampai 8 tahun kedalaman air tanah dipertahankan sekitar 80 cm di bawah permukaan tanah.

Dengan kondisi ini diharapkan proses pematangan tanah gambut akan berjalan dengan baik, dan penurunan permukaan tanah (subsidence) akan dapat dikendalikan sekitar 30 cm setelah tanaman berumur 8 tahun (daur pertama).

(Arifjaya dan Kalsim, 2003 di dalam Rancangan Desian Sistem Tata-Air Pada Pengembangan Lahan Gambut Pasang-surut berwawasan lingkungan).

Di samping itu menurut Pakar Hukum Lingkungan dari Universitas Padjajaran (Unpad) Daud Silalahi, pemanfaatan teknologi juga harus menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menerapkan restorasi gambut pada kawasan budidaya.

Jika kawasan gambut sudah terkelola baik secara korporasi yang memanfaatkannya telah menerapkan teknologi seperti water management, kegiatan restorasi seharusnya bisa dialihkan ke kawasan lain.

Daud mengingatkan, hukum lingkungan bertujuan melindungi dan mengamankan alam dari kemerosotan mutu dan kerusakan.

Namun, harus diakui, saat ini ilmu pengetahuan dan teknologi telah menjadi bagian dari solusi untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan tersebut.

"Ilmu pengetahuan, teknologi, serta pertimbangan para pakar di bidangnya bisa menjadi salah pertimbangan sebelum merestorasi," kata guru besar Hukum Unpad Bandung itu.

Dalam mengelola lahan gambut secara lestari dibutuhkan banyak investasi yang harus dilakukan seperti menjaga agar lahan gambut tidak menjadi lahan yang marginal, baik itu disebabkan oleh kebakaran ataupun oleh terdistorsinya tanah tersebut.

Sepanjang pengalaman sebagai praktisi salah satu cara yang cukup effektif untuk mengurangi kebakaran maupun terdistorsinya tanah adalah system "Water Balance", system ini di dapatkan dari hasil diskusi yang mendalam dilakukan dengan Ahli pengelolaan Rawa yaitu Prof Ir Robiyanto Hendro Suasanto, M.Agr.Sc PhD (Unsri).

Seiring dengan perkembangan waktu, ternyata sistem waterbalance ini sangat effektif dalam melindungi gambut baik di musim penghujan maupun di musim kemarau.

Sehingga dengan semakin, berkembangnya tehnology di dalam pengelolaan sistem water management sangat dimungkinkan untuk menciptakan sistim yang lestari di dalam pengelolaanya salah satu contoh adalah penerapan system waterbalance yang menekankan pada pembagian zonasi lokasi berdasarkan kontur tanah.

Dalam mencontohkan system "Water Balance, Praktisi mencontohkan proses Pengelolaan Tata Air di PT. Sumber Hijau Permai (PT. SHP). Sebagaimana diketahui, PT. Sumber Hijau Permai melalui SK N0 29/Menhut-II/2006, 13 Februari 2006 lalu mendapatkan areal konsesi seluas 30.040 Ha.

Kondisi areal berdasarkan hasil interpretasi penafsiran Citra Landsat TM 542 liputan tanggal 06 Juni 2001 skala 1:50000, penutupan vegetasi areal seluruhnya merupakan areal non hutan (Bekas Terbakar).

Berdasarkan peta geology provinsi Sumatera Selatan skala 1:250000 areal IUPHHL-HT PT. SHP merupakan areal yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Secara Geografis areal kerja PT. SHP terletak pada 01o55’ – 02o15’ LS dan 104o40’ BT.

Dan secara administratif konsesi ini terletak di kecamatan Banyuasin II kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Diawal proses pengelolaannya PT SHP dimana sebagian besar areal merupakan area rawa bergambut selalu mengalami problema yang sama dari tahun ke tahun.

Jika memasuki musim penghujan area akan menjadi tergenang dan pada musim kemarau area akan mengalami kekeringan disertai dengan terjadinya kebakaran lahan.

Hal ini berlangsung sampai dengan tahun 2005 dan sejak tahun 2005 sampai dengan awal Oktober 2016 PT. SHP dapat meminimalisasi terjadinya genangan pada musim penghujan dan Menekanan terjadinya kebakaran pada musim kemarau (tercatat sejak tahun 2005 sd Awal Oktober 2014 tidak pernah terjadi kebakaran diareal tanaman pokok dan lindung PT SHP).

Perusahaan menyadari, untuk mengoptimalkan pembangunan hutan tanaman membutuhkan proses infrastruktur yang tepat untuk mengatur tata air di lahan mengingat sebagian besar areal konsesi merupakan lahan gambut dengan kedalaman gambut kurang dari 3 m dan dipengaruh pasang surut sangat tinggi.

Proses yang dilakukan dalam menerapkan system "Water Balance" diterjemahkan dengan pembagian zonasi areal berdasarkan kontur dari gambut tersebut.

Di setiap area dengan kontur yang berbeda dibuatkan zonanya dan diatur outletnya agar tinggi muka air dilahan dapat dipertahankan sesuai dengan kebutuhan serta kelembaban dari tanah dapat dijaga berkisar antara 40 sd 60 persen baik itu dimusim kemarau maupun musim penghujan.

Sehingga bahaya kebakaran didalam areal PT SHP dapat diatasi melalui penerapan water balance tersebut.

Untuk menjaga bahaya kebakaran di areal yang berbatasan dengan Konsesi yang berbatasan langsung dengan areal Hutan Produksi yang tidak ada pemegang hak maka dibuat kanal Batas yang berfungsi sebagai pengatur tata airnya dalam hal ini pihak PT SHP menggunakan system kanal blocking (spillway).

Tujuannya adalah untuk menaikkan elevasi muka air dengan membendung kanal, selain itu mencegah banjir di areal hutan tanaman yang produktif. pembendungan dilakukan untuk 2 fungsi yaitu : 1. Bendungan untuk menaikkan elevasi muka air; 2. Spillway untuk menjaga elevasi muka air di bawah permukaan gambut yaitu mencegah banjir.

Secara prinsip sistem harus bebas dari pemeliharaan, yaitu pada dasarnya kuat dan aman. Hal ini dicapai sbb: 1. Bendungan bebas erosi dengan pemadatan gambut oleh excavator untuk menghindari kebocoran, dan dengan puncak bendungan setidaknya 0.5 m diatas permukaan daerah sekitarnya sehingga tidak meluap (overflow).
2. Spillway tidak lebih dalam dari 0.75 m di bawah permukaan daerah sekitarnya, dan sebaiknya 0,5 m.

Pada saat yang sama, spillway setidaknya pada lebar 6 m. Hal ini memastikan bahwa kapasitas debit pembuangan cukup, sementara itu kecepatan aliran yang terlalu rendah dapat menyebabkan erosi.

Hal ini juga menjamin bahwa elevasi muka air kanal tidak pernah turun di bawah 0.75 m (sebaiknya 0.5 m), kecuali untuk kondisi kekeringan yang ekstrim, maka ketika itu mungkin tidak ada aliran sama sekali.

Harapan penulis, apa yang telah diupayakan oleh Perusahaan ini kiranya dapat dijadikan sebagai salah satu refrensi oleh perusahaan sejenis lainnya serta dapat bermanfaat bagi Pembangunan Hijau yang berkelanjutan serta kemajuan nusa dan bangsa sebagai satu kesatuan NKRI.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved