Gugatan Praperadilan Miryam S Haryani Ditolak Hakim
Miryam sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan menyampaikan keterangan palsu di sidang kasus e-KTP.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Gugatan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak oleh hakim tunggal, Asiadi Sembiring, pada sidang vonis praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Miryam S Haryani adalah sah," kata Hakim Asiadi saat membacakan putusan di muka persidangan, di PN Jakarta Selatan, Selasa siang.
Hakim Asiadi menyatakan, surat perintah penyidikan surat KPK nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 telah sah dan berdasarkan atas hukum.
Hakim membebankan biaya perkara Rp 5.000 bagi pihak Miryam. Dalam putusannya, hakim juga menolak eksepsi KPK.
Miryam sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan menyampaikan keterangan palsu di sidang kasus e-KTP.
Pihak Miryam beranggapan penetapan tersangka tersebut tidak sah. (Robertus Belarminus)
Berita ini telah dipublikasikan kompas.com dengan judul Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Miryam S Haryani