Gugatan Praperadilan Miryam S Haryani Ditolak Hakim

Miryam sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan menyampaikan keterangan palsu di sidang kasus e-KTP.

Editor: Sudarwan
Kompas.com/Robertus Belarminus
Sidang vonis praperadilan yang diajukan Miryam S Haryani di PN Jaksel, Selasa (23/5/2017). 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Gugatan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak oleh hakim tunggal, Asiadi Sembiring, pada sidang vonis praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Miryam S Haryani adalah sah," kata Hakim Asiadi saat membacakan putusan di muka persidangan, di PN Jakarta Selatan, Selasa siang.

Hakim Asiadi menyatakan, surat perintah penyidikan surat KPK nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 telah sah dan berdasarkan atas hukum.

Hakim membebankan biaya perkara Rp 5.000 bagi pihak Miryam. Dalam putusannya, hakim juga menolak eksepsi KPK.

Miryam sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan menyampaikan keterangan palsu di sidang kasus e-KTP.

Pihak Miryam beranggapan penetapan tersangka tersebut tidak sah. (Robertus Belarminus)

Berita ini telah dipublikasikan kompas.com dengan judul Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Miryam S Haryani

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved