Polda Sumsel Amankan Narkoba Senilai Rp196 Juta. Mengejutkan, Salah Satu Pelakunya Ternyata. . .
Kakek berumur 51 tahun ini pun baru bebas dari penjara pada 2013 lalu.
Kepala Satgas Bersih Narkoba (Sinar) Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa mengungkapkan barang-barang dari keempat tersangka ini merupakan pasokan dari Jaringan Bandar di Aceh, bukan dari Palembang.
Namun, pihaknya akan tetap melakukan pengejaran dari bandar-bandar itu yang kerap beraksi di Sumsel.
"Kita akan tetap melakukan penyelidikan. Kita tidak akan pernah berhenti, tidak akan pernah tidur, terutama mengejar bandarnya dan jika tertangkap akan kita tindak tegas," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel itu.
Atas perbuatan keempat tersangka itu, mereka akan dikenakan dakwaan Primer, pasal 114 (2) Subsider pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009.
Ancaman hukumannya paling berat pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Penulis: Darwind Sepriyansyah
(Editor: Yuliani)


