Polda Sumsel Amankan Narkoba Senilai Rp196 Juta. Mengejutkan, Salah Satu Pelakunya Ternyata. . .
Kakek berumur 51 tahun ini pun baru bebas dari penjara pada 2013 lalu.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap empat tersangka dari tiga kasus kepemilikan narkoba yang terjadi dalam satu pekan terakhir.
Total 199.1 gram jenis sabu-sabu yang bernilai sekitar Rp196 juta berhasil diamankan.
Salah seorang pelaku, Abdul Gani ternyata adalah pemain lama, yang pernah divonis penjara 18 tahun. Warga Jalan Veteran Lr Karyawan, No 782A Rt15/Rw4, 9 Ilir, Ilir Timur 1, Palembang ini dinyatakan bersalah akibat kepemilikan 1000 butir ekstasi.
Kakek berumur 51 tahun ini pun baru bebas dari penjara pada 2013 lalu. Kini dia tertangkap lagi menjual sabu-sabu pada 12 Mei lalu, sekitar pukul 12.30 WIB.
"Saya tertangkap di rumah sendiri, ada 51,25 gram sabu," kata Abdul Gani.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh ini mengaku terpaksa kembali berbisnis narkoba karena himpitan ekonomi.
Ia tidak menduga kalau orang yang berniat membeli sabu-sabu darinya adalah anggota polisi yang melakukan penyamaran.
Alhasil, ia pun tidak berkutik lagi dan pasrah digelandang polisi ke Mapolda Sumsel.
"Saya tobat pak, tidak lagi edarkan narkoba," ucapnya tertunduk lesuh.
Sementara tersangka, Heriyadi Wijaya (22), warga PS Lautan No 19, RT 3/Rw1, 32 Ilir, Ilir Barat 2, Palembang ditangkap dengan kepemilikan sabu-sabu paling banyak yakni seberat 101,56 gram.
Dia ditangkap di Jalan Gajah Mada, Talang Semut, Bukit Kecil, Palembang, saat transaksi dengan petugas yang melakukan penyamaran jadi pembeli (under cover buy), 10 Mei lalu.
"Aku baru sekali inilah, cuma disuruh ngantar saja. Upah Rp500 ribu, uang itu untuk makan sehari-hari," ucap pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot di Palimo itu.
Terakhir, tersangka Febriansyah alias Feri (32), warga PS Lautan, Lr Gayam Rt7/Rw 2, No 166, 36 Ilir, Gandus, Palembang, ikut dicolok petugas karena memiliki satu paket sabu seberat 46,29 gram.
Feri yang bertindak sebagai kurir ini ditangkap 10 Mei lalu sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Ki Merogan, tepatnya di halaman parkir Stasiun Kertapati.
Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya kembali mengamankan pemilik narkoba atas nama M Ilyas (31), di pertokoan Ilir Barat Permai, atau tepatnya di depan Hotel Pricess, 24 Ilir, Ilir Barat 1, Palembang.
"Saya juga disuruh orang, barang itu bukan milik saya. Saya dan Feri dikasih masing-masing Rp 1 juta, untuk menjualnya," ucap Ilyas, yang tercatat sebagai warga PS Lautan, Lr Cek Lata, Rt6/Rw2, No 132, 36 Ilir, Gandus, Palembang.


