Terdakwa Kasus Status Facebook 'No Mention' Divonis Bebas, Yusniar Sujud Syukur
"Alhamdulillah... semua sudah berakhir. Terima kasih Tuhan, terima kasih hakim dan tim kuasa hukum, teman-teman yang telah membantu selama ini," ucap
SRIPOKU.COM, MAKASSAR - Yusniar (27) terlihat meneteskan air mata mendengar keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, yang memvonis bebas dirinya dalam kasus status Facebook "No Mention", Selasa (11/4/2017).
Ibu rumah tangga ini pun kemudian melakukan sujud syukur di depan majelis hakim.
Sementara para pengunjung sidang langsung bertepuk tangan dan berteriak gembira mendengar keputusan hakim tersebut.
Setelah sidang ditutup, keluarga dan kerabat langsung memeluk Yusniar.
Isak tangis kegembiraan pun mewarnai ruangan sidang dan di depan ruang persidangan.
"Alhamdulillah... semua sudah berakhir. Terima kasih Tuhan, terima kasih hakim dan tim kuasa hukum, teman-teman yang telah membantu selama ini," ucap Yusniar.
Seperti diberitakan, Yusniar yang dituntut 5 bulan penjara akibat mengunggah status Facebook "No Mention", akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.
"Membebaskan dari segala tuntutan, saudari Yusniar. Karena unsur-unsur menyerang kehormatan tidak terpenuhi," ucap Kasianus yang memimpin sidang di ruang utama Cakra PN Makassar.
Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto
