Miliki SPH, Warga RT 25 Berharap Lahan Juga Diganti. Ini Alasan Mereka Tidak Punya SHM
Namun kabar dari beberapa warga menyebutkan kalau lahan disekitar proyek pembangunan flyover sudah dihibahkan ke Pemkot Palembang.
Penulis: Darwin Sepriansyah | Editor: Darwin Sepriansyah
PALEMBANG, SRIPO -- Sebagian besar warga RT 25, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang yang bakal terkena penggusuran proyek Flyover Simpang Bandara, berharap agar pemerintah bisa memberikan ganti untung tidak hanya atas bangunan dan tanaman saja, tapi juga atas lahan meskipun lahan mereka sebagian besar baru memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH).
Seperti diketahui, dari 17 persil lahan yang akan dibebaskan hanya 3 persil lahan saja yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Palembang.
Itu pun masih bersengketa dengan pihak Lanud 'Sri Mulyono Herlambang' Palembang.
Namun kabar dari beberapa warga menyebutkan kalau lahan disekitar proyek pembangunan flyover sudah dihibahkan ke Pemkot Palembang.
"Katanya iya, sudah dihibahkan. Kita harap dengan begitu lahan yang kita miliki ini bisa ikut dihargai," ucap Lastri, warga RT 25, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Menurutnya, lahan yang ditempati sekarang sudah sejak 1946.
Ia bingung tiba-tiba dari pihak lanud mengklaim tanah warga milik negara semua.
Padahal ia pun mengantongi bukti-bukti kepemilikan sah, meski baru berbentuk SPH yang diketahui beberapa pihak terkait.
"Kita sudah berupaya bikin sertifikat, tapi biayanya sangat mahal. Waktu itu (1986) bisa mencapai Rp 2 miliar untuk 2 Hektar lahan," jelasnya.
Dengan biaya sebesar itu, Lastri pun tidak jadi membuat SHM.
Kini ia sendiri pasrah dengan kondisi sekarang, yang serba tidak ada kepastian dari pemerintah.
Bahkan, rencanya ia akan menjual lahannya tersebut, seiring runtuhnya bisnis yang dibangun dari dampak pembangunan flyover.
"Kalau ada yang mau beli, saya akan jual lahan ini," ucapnya.(*)
