Kisah Fidelis, Tanam Ganja untuk Obati Sang Istri. Istri Meninggal Setelah Fidelis Ditangkap BNN (4)
Perubahan terhadap fisik Yeni pun mulai terlihat pada hari ketiga. Kondisinya berangsur-angsur menurun hingga ajal menjemput.
SRIPOKU.COM, SANGGAU - Upaya Fidelis Arie Sudewarto merawat istrinya, Yeni Riawati yang menderita penyakit langka syringomyelia dengan ekstrak ganja (cannabis sativa) berakhir ketika dia ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau pada 19 Februari 2017.
Fidelis, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau ini menanam ganja untuk mengobati istrinya yang didiagnosa menderita syringomyelia, tumbuhnya kista berisi cairan atau syrinx di dalam sumsum tulang belakang.
Baca: Kisah Fidelis, Tanam Ganja untuk Obati Sang Istri. Istri Meninggal Setelah Fidelis Ditangkap BNN (1)
Sejak didiagnosa menderita syringomyelia pada Januari 2016, Yeni dirawat sendiri di rumah oleh Fidelis.
Setiap hari Fidelis mendatangkan perawat ke rumahnya untuk membantunya merawat sang istri dengan panduan perawatan penderita penyakit syringomyelia, baik dari internet maupun literatur tentang ganja. Semua dipelajari Fidelis secara otodidak.
Baca: Kisah Fidelis, Tanam Ganja untuk Obati Sang Istri. Istri Meninggal Setelah Fidelis Ditangkap BNN (2)
Terpisahnya antara Yeni dengan sang suami secara otomatis menyebabkan pola perawatan yang dilakukan suaminya selama beberapa bulan terakhir dengan menggunakan ekstrak ganja itu pun terputus.
Perubahan terhadap fisik Yeni pun mulai terlihat pada hari ketiga. Kondisinya berangsur-angsur menurun hingga ajal menjemput.
Baca: Kisah Fidelis, Tanam Ganja untuk Obati Sang Istri. Istri Meninggal Setelah Fidelis Ditangkap BNN (3)
Fidelis menyadari cara perawatan terakhir yang digunakannya ini penuh risiko.
Fidelis sadar dan paham dengan risiko terburuk yang akan dihadapinya karena menanam ganja yang digunakan untuk pengobatan istrinya tersebut. Melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Seminggu setelah Fidelis ditahan BNN Sanggau, pihak keluarga kemudian menyerahkan sepenuhnya pendamping proses hukum kepada Marcelina Lin, Theo Kristoporus Kamayo dan Rencana Suryadi.
Ketiga tim kuasa hukum ini tergabung dalam Firma Hukum Ranik, Marcelina dan Rekan yang berkantor di Pontianak.
Secara runut, tim kuasa hukum menceritakan sekelumit kasus yang mendera kliennya tersebut.
Theo Kristoporus, dalam wawancara dengan Kompas.com mengungkapkan, sebelum Fidelis ditahan oleh BNN, dia sempat berkonsultasi dengan kepala dinas di tempatnya bertugas sebagai pegawai negeri sipil.
