Bobol Toko Pakaian, Burhani Bakal Masuk Penjara untuk yang Keempat Kalinya

Sebelumnya ia sudah pernah tiga kali masuk penjara. Dua kali karena kasus membobol rumah dan satu kali karena kasus senjata tajam.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Burhani, tersangka pembongkar toko pedagang pakaian, berada di dalam mobil saat diamankan personel Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Kamis (9/2/2017). 

SRIPOKU.COM, LUBUKKLINGGAU - Burhani (38) warga Jalan Garuda RT01 Kelurahan Kayuara Kecamatan Lubuklinggau Barat I, bakal dipenjara lagi.

Sebelumnya ia sudah pernah tiga kali masuk penjara.

Dua kali karena kasus membobol rumah dan satu kali karena kasus senjata tajam.

Kini, residivis kambuhan ini kembali ditangkap polisi karena kasus membongkar toko pedagang pakaian.

Personel Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat dipimpin Kapolsek Iptu Sofian Hadi menyatroni kediamannya pada Kamis (9/2/2017) sekitar pukul 22.00 wib.

Meski sempat mencoba kabur lewat pintu belakang, namun petugas yang sudah siaga berhasil meringkusnya tanpa perlawanan berarti.

Ia pun digelandang ke Mapolsek Lubuklinggau Barat untuk diproses dan bakal masuk penjara yang keempat kalinya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Sofian Hadi mengungkapkan, tersangka ditangkap karena kasus pencurian dengan pemberatan pada 18 Juli 2016 lalu sesuai dengan Laporan polisi Nomor : Lp. B - 109/ VII/ 2016 SPK/BRT tanggal 18 Juli 2016.

Tersangka membobol toko pakaian milik Syahril (34) di Jalan Garuda RT01 Kelurahan Kayuara Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

"Tersangka memang kita buru karena kasus membobol toko pakaian pada 18 Juli 2016. Tersangka yang sudah pernah tiga kali menjalani hukuman pidana penjara ini, ditangkap setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sedang ada dirumahnya. Lalu kita gerebek. Awalnya ia sempat mencoba melarikan diri lewat pintu belakang, namun kesigapan anggota, pelaku dapat kita amankan tanpa ada perlawanan," ujar Iptu Sofian Hadi, kepada Sripoku.com, Jumat (10/2/2017).

Diceritakan, aksi pembobolan toko pakaian yang dilakukan tersangka bersama dua temannya, yaitu Kusnadi dan Dora (narapidana), terjadi pada 18 Juli 2016 sekitar oukul 03.00 dinihari.

Pelaku masuk kedalam ruko milik korban yang berjualan pakaian dengan cara melompat tembok belakang toko milik korban.

Kemudian mencongkel pintu belakang dengan alat linggis, lalu pelaku masuk dan mengambil sepeda motor jenis Honda CBR , TV 21 inch dan bermacam jenis pakaian sebanyak satu karung besar.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi ditaksir sekitar Rp50 juta. Sementara menurut pengakuan pelaku bahwa barang hasil curian tersebut sudah terjual dan dia hanya mendapatkan bagian sebesar Rp800 ribu," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved