Lapor Mang Sripo
Wajib Kotak Sampah Mobil
Pemkot pernah mewajibkan kepada angkutan kota dan kendaraan pribadi roda empat untuk menyediakan kotak sampah dalam mobil agar penumpang tidak buang s
SRIPOKU.COM - KEPADA YTH Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Pemkot pernah mewajibkan kepada angkutan kota dan kendaraan pribadi roda empat untuk menyediakan kotak sampah dalam mobil agar penumpang tidak buang sampah sembarangan. Kapan penerapan aturan ini?
Terima kasih mang Sripo. 08127380xxxx
Berita Lainnya: Angkot di Palembang Wajib Sediakan Kotak Sampah, Jika Melanggar Kena Sanksi
Jawab:
Tahap Sosialisasi
TERIMA kasih atas pertanyaan yang sudah disampaikan kepada kami. Untuk penerapan aturan mobil wajib menyediakan kotak sampah masih tahap sosialisasi. Jika nantinya sudah ditetapkan akan dikenakan sanksi kurungan tiga bulan dan denda Rp 30 juta. (cr18)
Sulaiman Amin
Kadishub Kota Palembang
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post