Angkot di Palembang Wajib Sediakan Kotak Sampah, Jika Melanggar Kena Sanksi
"Kita akan siapkan sanksi jika Angkota tak menyediakan kotak sampah," kata Kadishub Kota Palembang, Sulaiman Amin.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Personel Dishub Palembang melakukan sosialisasi untuk menyediakan kotak sampah, Kamis (20/10/2016).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang mewajibkan kepada angkutan kota untuk menyediakan kota sampah.
Pihak Dishub Kota Palembang mulai melakukan sosialisasi terhadap angkot yang melintas, Kamis (20/10/2016), di Jalan Merdeka Palembang.
Setelah sosialisasi jika masih ditemukan angkot yang tak menyediakan kotak sampah akan dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Satlantas Polresta Palembang.
"Kita akan siapkan sanksi jika Angkota tak menyediakan kotak sampah," kata Kadishub Kota Palembang, Sulaiman Amin.
Berita Terkait