Warga Tolak Perpanjangan Izin Angkutan Batubara Melintasi PALI

Mereka beranggapan banyak truk batubara yang mencapai ribuan melintas di Kabupaten PALI sangat mengganggu aktivitas warga.

Editor: Tarso
TRIBUN SUMSEL/ARI WIBOWO
Ribuan truk batubara melintas ‎Jalan umum di malam hari, beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM,PALI -- Dengan berakhirnya izin truk muatan batubara melintas di jalan umum Kabupaten PALI menuju pelabuhan stock pile (persediaan) batubara PT Energate Prima Indonesia (EPI) di Desa Prambatan, Abab, PALI, pada 20 Oktober 2016 lalu.

Warga Bumi Serepat Serasan menolak keras agar izin perpanjangan truk melintas di jalan umum Kabupaten PALI tidak diperpanjang lagi oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) PALI dan Dishub Provinsi Sumsel.

Mereka beranggapan banyak truk batubara yang mencapai ribuan melintas di Kabupaten PALI sangat mengganggu aktivitas warga, serta dampak negatif lainnya seperti jalan cepat rusak, menghambat akses warga untuk bepergian dan mengganggu kesehatan warga akibat debu batubara dan lainnya.

"Kami menolak truk batubara melintas di jalan umum, akibat truk batubara melintas di jalan umum jalan yang dibangun pemerintah jadi rusak, dan cepat berlubang," keluh Karni, warga Talang Ubi, Jumat(21/9/2016).

Ia mengatakan, selain itu, truk batubara yang melintas juga membuat jalan lebih macet, serta bungkahan batubara mengganggu kesehatan warga lainnya.

"Banyak bungkahan batubara yang jatuh, lalu terlindas kendaraan, kemudian jadi dan terhisap warga, hal ini membuat kami jadi pilek, infeksi saluran pernapasan dan penyakit TBC," kesal Karni.

Ditambahkan, toko Masyarakat Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Mentri pihaknya menolak truk batubara melintas di jalan umum dan di alihkan ke jalan khusus batubara sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan itu, sudah jelas dituangkan ke dalam undang-undang nomor 4 Tahun 2014 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, dan pasal 52 Peraturan Daerah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel nomor 05 tahun 2011 angkutan batubara dilarang menggunakan jalan umum.

"Dishub harus tindak tegas, bahwa truk batubara dilarang melintas di jalan umum, sudah jelas dalam bahwa truk angkutan batubara dilarang melintas di jalan umum, oleh karena pemerintah maupun pengusaha jangan kakang undang-undang," kata Mentri, warga Desa Talang Bulang.

Mentri menegaskan kepada instansi yang terkait baik itu Dishub PALI maupun Dishub Provinsi Sumsel, agar tidak lagi memperpanjangi izin melintas truk batubara melintas di jalan umum.

"Jalan umum, bukan milik perusahaan batubara oleh karena itu, kita lihat angkutan batubara lebih banyak dari mudarat (tidak menguntungkan) dari pada manfaatnya," katanya.

Masih kata Mentri, truk batubara yang melintas di jalan umum Kabupaten PALI melebihi tonase sehingga jalan cepat rusak, selain itu juga, menghambat akses warga dan mengganggu kesehatan warga serta menimbulkan premanisme.

"Biasa kami pulang dari Pendopo ke Kecamatan Abab hanya membutuhkan waktu paling lama 45 menit, tapi sejak ribuan truk batubara melintas di PALI ke Abab butuh waktu dua jam. Sejak truk Batubara tidak boleh lagi melintas ke jalan menuju Palembang, jadi beralih lewat ke PALI untuk menuju pelabuhan batubara Desa Prambatan, Abab," jelas Mentri.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishubkominfo PALI, Adrean Edison, ST MM membenarkan izin angkutan batubara melintas di jalan umum di khusus di Kabupaten PALI berakhir sejak tanggal 20 Oktober 2016 lalu.

Ia mengatakan, untuk perpanjangan izin tersebut maupun sebaliknya merupakan kewenangan Dishub Provinsi Sumsel.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved