Serang anak di Singapura, Seorang Transgender Dihukum

Pengadilan banding Singapura menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang pria transgender, yang secara biologis sejatinya perempuan

Editor: Budi Darmawan
Pengadilan banding Singapura membalikkan pembebasan kontroversial Zunika Ahmad. 

Bagian 376A dari Hukum Pidana Singapura menyatakan adalah suatu pelanggaran jika "siapapun (A) melakukan penetrasi seksual, dengan bagian tubuh A (bukan penis A) atau apapun" terhadap orang lain di bawah umur 16 tahun.

Pembela mengajukan banding terhadap keputusan tersebut dengan menyatakan hukum dimaksudkan untuk dibaca sebagai jenis kelamin netral.

Pada sidang hari Senin (10/10), pengadilan banding sepakat menghukum Zunika Ahmad dengan penjara selama 10 tahun, dengan kemungkinan tambahan hukuman karena menggunakan paspor palsu Indonesia dan memalsukan pendaftaran kelahiran.

SUMBER ; BBC Indonesia

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved