Serang anak di Singapura, Seorang Transgender Dihukum
Pengadilan banding Singapura menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang pria transgender, yang secara biologis sejatinya perempuan
SRIPOKU.COM, SINGAPURA - Pengadilan banding Singapura menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang pria transgender, yang secara biologis sejatinya perempuan, karena melakukan penyerangan seksual terhadap seorang anak perempuan berumur 13 tahun.
Pada bulan April, pengadilan lebih rendah memutuskan terdakwa seorang perempuan dan membebaskannya dengan mengatakan hanya pria yang dapat dihukum melakukan hubungan seksual penetrasi dengan orang yang belum dewasa.
Tetapi lewat keputusan penting, pengadilan banding membalikkan keputusan itu dengan menyatakan hukum berlaku netral terhadap jenis kelamin.
Terdakwa sekarang dihukum penjara sepuluh tahun.
Media Singapura melaporkan bahwa kasus ini adalah untuk pertama kalinya seorang perempuan dihukum karena melakukan serangan seksual terhadap anak perempuan.
Identitas palsu

Lahir di Singapura sebagai perempuan, terdakwa Zunika Ahmad dilaporkan selalu dipandang sebagai laki-laki.
Menurut sejumlah laporan media setempat, terdakwa Zunika Ahmad dilahirkan sebagai perempuan di Singapura tetapi selalu dipandang sebagai laki-laki, dan kemudian menggunakan identitas palsu sebagai pria Indonesia.
Berdasarkan jati diri ini, terdakwa menikahi dua perempuan dan terdaftar sebagai ayah salah satu anaknya, padahal ayah biologisnya sebenarnya adalah pria lain, demikian terungkap di pengadilan.
Kedua istrinya mengatakan mereka tidak mengetahui bahwa suami mereka secara biologis seorang perempuan, dan ketika berhubungan seksual mereka tidak diizinkan menyentuh alat kelaminnya karena "alasan tahyul".
Pada tahun 2011, Zunika Ahmad menjadi teman anak perempuan berumur 13 tahun yang tinggal di dekatnya dan mulai menyerangnya secara seksual.
Pelecehan ini berlangsung selama dua tahun dan baru diketahui pada tahun 2014 ketika keduanya bertengkar dan anak tersebut memberitahu keluarganya terkait hubungan mereka. Keluarganya melaporkan kasus itu ke polisi dan Zunika Ahmad ditangkap.
Korban mengatakan kepada koran the Straits Times bahwa dia tidak mengetahui jika Zunika secara biologis seorang perempuan.
Zunika Ahmad mengaku bersalah pada bulan Desember tahun lalu karena melakukan penetrasi seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Sidang pengadilan menyatakan terdakwa mengalami dysphoria atau ketidakpuasan terkait jenis kelaminnya dan diidentifikasi sebagai pria. Tetapi hakim mengatakan secara biologis dia seorang pria dan hukum hanya berlaku terhadap pria.
