Ini Tiga Orang yang akan Jadi Saksi Sidang Jessica

Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari

Editor: Sudarwan
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin saat mengikuti sidang putusan sela kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016). Jessica merupakan terdakwa kasus pembunuhan Mirna dengan dugaan menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari 2016 lalu. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang dari keluarga Wayan Mirna Salihin dalam persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Selasa (12/7/2016).

Tiga orang itu antara lain, Dermawan Salihin, ayah dari Mirna, Sandy Salihin saudara kembar dari Mirna, dan Arief Sumarko, suami Mirna.

"Kami hadirkan tiga saksi," kata JPU, Ardianto di Jakarta, Selasa.

Ardianto mengatakan, keterangan saksi akan diberikan satu per satu.

Saksi pertama adalah Edi Dermawan Salihin.

Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.

JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica Kumala Wongso yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Penulis : Kahfi Dirga Cahya

Sumber: Info Komputer
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved