Tidak Disetujui Nikah Dini, 'Saya Sering Masturbasi dengan Jari Tangan, Bolehkah?'

Apa Hukum On@n1 di Bulan Ramadan? ''Wajib Mandikah Jika Kami 'Menempel-nempelkannya' Saja?''

Editor: Darwin Sepriansyah
.
ilustrasi pasangan suami istri 

“Masturbasi di siang hari puasa membatalkan puasa apabila disengaja dan mengeluarkan air mani. Wajib atasnya meng-qadha puasanya apabila puasa wajib dan wajib juga bertobat kepada Allah, karena masturbasi tidak boleh dalam keadaan puasa dan tidak puasa.”

Hal ini pun dikuatkan dengan pernyataan Syekh Ibnu Utsaimin. Beliau menyatakan bahwa bila seseorang melakukan masturbasi di siang hari bulan Ramadhan maka hal itu membatalkan puasanya, dan wajib baginya bertobat dari perbuatan tersebut dan bertobat karena ia telah merusak puasanya, serta wajib mengganti puasa hari itu pada hari lainnya.

Demikian jawaban kami, mudah-mudahan Allah memudahkan Saudari meninggalkan kebiasaan tersebut dan kembali ke dalam ketaatan kepada Allah.

Tidak Disetujui Nikah Dini, 'Saya Sering Masturbasi dengan Jari Tangan, Bolehkah?'

Pertanyaan serupa diajukan oleh Ayu (15), Bandung, seperti dari ummi-online.com. Berikut Pertanyaannya:

"Ustadzah Herlini, saya sering masturbasi dengan jari tangan hingga keluar lendir dari kemaluan. Apakah seorang perempuan setelah melakukan itu harus mandi wajib, Ustadzah? Dan apakah perbuatan saya ini berdosa, mengingat orangtua belum menyetujui saya untuk menikah dini. Terima kasih.

Jawaban:

Mengeluarkan lendir di vagina dengan menggunakan jari sehingga merasakan kenikmatan dinamakan juga dengan onani/masturbasi/istimna’.

Para ulama fiqih berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya. Jumhur ulama mengharamkannya, di antaranya adalah pengikut mazhab Maliki, Syafi’i, dan Zaid.

Mereka berpegangan pada firman Allah swt dalam surat Al-Mukminin ayat 5-7.

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”

Allah SWT memerintahkan manusia untuk menjaga kemaluan/farji dalam semua keadaan, kecuali terhadap istri atau budak (namun sekarang perbudakan sudah tidak ada lagi).

Onani berbeda dengan hal itu, tidak termasuk di dalam perintah tersebut, maka perbuatan ini tergolong melampaui batas, yaitu perbuatan yang tidak menjaga kemaluan dan diharamkan Allah swt.

Rasulullah SAW dalam hadits shahih Muttafaqun ‘alaihi telah bersabda kepada para pemuda agar mereka segera menikah jika sudah memiliki kemampuan.

Sebab, pernikahan itu dapat menjaga pandangan dan kemaluan. Jika belum mampu untuk menikah, dianjurkan untuk melakukan puasa, karena berpuasa bisa menjadi benteng seseorang (untuk mengendalikan syahwat).

Apabila onani itu halal, tentu Rasulullah saw memberikan solusi bagi yang belum mampu menikah dengan ber-onani.

Namun, jalan keluar yang diperintahkan beliau saw adalah berpuasa. Inilah di antara dalil yang mengharamkan onani menurut pandangan para ulama yang melarangnya.

Oleh karena itu Nanda Ayu, jangan lagi melakukan perbuatan onani. Ada beberapa hal yang bisa Nanda lakukan untuk menahan diri, di antaranya:

- Membiasakan diri melakukan puasa sunah, baik puasa Daud maupun puasa Senin-Kamis.

- Bergaul dengan teman-teman yang baik.

- Mengisi waktu dengan aktivitas yang positif dan bermanfaat, serta hindari kondisi kesendirian.

- Jangan biarkan diri berkhayal yang dapat mendatangkan syahwat.

- Berdoalah kepada Allah swt agar Dia melindungi dari segala bentuk kemaksiatan dan mempermudah datangnya jodoh.

Mengenai pertanyaan tentang mandi wajib, ketika lendir (air mani) keluar setelah melakukan onani dengan merasakan kenikmatan, maka wajib untuk mandi junub.

Terlepas dari hukum onani tersebut, siapa pun yang telah mengeluarkan air mani, baik itu disengaja dengan cara onani ataupun lewat mimpi dalam keadaan tidak sengaja, maka dia dalam keadaan berhadas besar (junub) yang mewajibkan dia untuk mandi.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw, “Air itu dikarenakan air,” (HR Muslim). Maksudnya, mandi itu diwajibkan karena keluarnya air mani.

Ummu Sulaim ra pernah bertanya kepada Rasulullah saw tentang seorang wanita yang bermimpi (mimpi basah seperti laki-laki).

Rasulullah saw menjawab, “Jika ia melihat keluarnya mani, maka wajib mandi.”

Ummu Sulaim bertanya lagi, “Apakah seorang wanita juga mengalami mimpi basah?”

Rasulullah saw menjawab, “Kalau begitu bagaimana mungkin seorang anak bisa mirip dengan ibunya? Sesungguhnya mani laki-laki itu pekat berwarna putih dan mani wanita encer berwarna kuning,” (Muttafaqun ‘alaihi).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved