Tidak Disetujui Nikah Dini, 'Saya Sering Masturbasi dengan Jari Tangan, Bolehkah?'

Apa Hukum On@n1 di Bulan Ramadan? ''Wajib Mandikah Jika Kami 'Menempel-nempelkannya' Saja?''

Editor: Darwin Sepriansyah
.
ilustrasi pasangan suami istri 

Juga hadits Ummu Salamah, “Ummu Sulaim datang menjumpai Nabi shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh Allah tidak malu dari kebenaran. Apakah wanita wajib mandi jika dia “bermimpi” (mimpi basah)? Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Ya, apabila melihat (mendapatkan) air maninya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Yang kedua, persentuhan dua alat kelamin atau intercourse, baik keluar maninya atau tidak, dengan dasar hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Apabila seseorang telah duduk di antara empat cabang wanita (kedua lengan dan pahanya) kemudian ‘menyuguhinya’ (intercourse) maka ia wajib mandi.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Dalam riwayat Muslim ada tambahan kata, “…walaupun air maninya tidak keluar.”

Dengan demikian, persoalan ini dapat kita perinci:

1. Bila air maninya tidak keluar atau vagina sang wanita kering (tidak basah) seperti yang dinyatakan, maka tidak wajib mandi.

2. Bila hanya menempelkan saja tanpa intercourse, dan air maninya tidak keluar, maka yang bersangkutan tidak wajib mandi.

3. Bila air maninya keluar, walaupun tanpa intercourse, maka ia wajib mandi.

4. Bila terjadi intercourse maka wajib mandi walaupun air maninya tidak keluar.

Lalu muncul juga pertanyaan ketiga, bagaimana bila dilakukan di bulan Ramadhan?

Untuk menjawabnya, perlu diperhatikan bahwa masturbasi dilakukan pada siang hari Ramadhan, tidak lepas dari dua keadaan:

1. Melakukannya hingga mengeluarkan mani, maka hal ini membatalkan puasa.

2. Tidak sampai mengeluarkan air mani, maka hal itu tidak membatalkannya

Ibnu Qudamah menyatakan, “Seandainya seseorang melakukan onani (masturbasi) dengan tangannya, maka ia telah melakukan perbuatan terlarang, namun itu tidak membatalkan puasa, kecuali bisa sampai mengeluarkan air mani. Apabila ia mengeluarkan air mani maka puasanya batal, karena itu sama dengan hukum berciuman yang membangkitkan syahwat birahi.”

Demikian juga fatwa Syekh Bin Baz (Mufti Agung Saudi Arabia terdahulu), beliau menyatakan,

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved