Tidak Disetujui Nikah Dini, 'Saya Sering Masturbasi dengan Jari Tangan, Bolehkah?'
Apa Hukum On@n1 di Bulan Ramadan? ''Wajib Mandikah Jika Kami 'Menempel-nempelkannya' Saja?''
Dengan dasar ayat di atas, masturbasi dilarang dalam Islam. Inilah pendapat yang benar.
Syekh Al-Albani menyatakan, “Yang benar adalah pendapat yang mengharamkannya.”
Di antara ulama ada yang memerinci hukum masturbasi ini, dengan menyatakan bahwa:
# Jika istimna’ dilakukan oleh tangan istri, hukumnya boleh berdasarkan ijma’.
# Jika dilakukan oleh tangan perempuan lain atau seorang lelaki memasukkan jarinya ke dalam kemaluan wanita, hukumnya disepakati haram.
# Jika dikerjakan seorang laki-laki demi mencari kenikmatan, untuk menggantikan posisi istri atau budak wanita, hukumnya haram.
# Jika dikerjakan untuk mengikis gejolak syahwatnya, hukumnya haram.
# Jika dilakukan untuk menghindari diri dari bahaya zina atau liwath (homoseksual) yang benar-benar atau hampir-hampir terjadi, maka hukumnya diperbolehkan. Namun jika setelah mencoba usaha berpuasa, mengalahkan bisikan jiwa dan bertakwa kepada Allah.
Sebagai akibatnya, tentunya pelaku masturbasi akan mengalami dua keadaan, yaitu bisa dengan keluarnya air mani dan bisa juga tanpa keluar.
Ini tentunya mengakibatkan munculnya pertanyaan kedua, yaitu apakah diwajibkan bagi pelaku masturbasi melakukan mandi junub?
Perlu diketahui, kewajiban mandi junub disebabkan dua hal.
Yang pertama, keluarnya air mani (sperma) baik laki-laki atau wanita, baik keduanya karena intercourse atau tidak. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Sesungguhnya air itu disebabkan oleh air.” (HR. Muslim)
Maksudnya, mandi junub itu ada apabila keluar air mani.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah berkata kepada Ali, “Apabila kamu mengeluarkan air mani maka mandilah.” (HR. Abu Daud)