Tidak Disetujui Nikah Dini, 'Saya Sering Masturbasi dengan Jari Tangan, Bolehkah?'

Apa Hukum On@n1 di Bulan Ramadan? ''Wajib Mandikah Jika Kami 'Menempel-nempelkannya' Saja?''

Editor: Darwin Sepriansyah
.
ilustrasi pasangan suami istri 

SRIPOKU.COM - Permasalahan ranjang memang kerap dikonsultasikan oleh pasangan suami istri.

Terlebih di bulan Ramadan, dimana orang diwajibkan menahan makan dan minum, termasuk hubungan seksual, yang tentu saja bisa membantalkan puasa.

Seperti kiriman pertanyaan kali ini, seperti disalin dari Majalah Nikah, Vol. 6, No. 1, 2007, yang dikutip dari konsultasisyariah.com.

Berikut pertanyaannya:
1. Apakah perbuatan masturbasi diperbolehkan oleh agama?

2. a. Apakah wajib mandi bagi pelaku masturbasi bila orgasme karena masturbasi, selama masturbasi vagina tetap kering tidak mengeluarkan apa pun/lendir?"

2. b. Apakah wajib mandi bagi kami jika berhubungan dengan menempel-nempelkan alat kelamin tanpa adanya “intercourse” dan tidak orgasme, atau dengan “intercourse” tapi tidak sampai orgasme?"

3. Apa hukumnya bila melakukan masturbasi dengan sengaja di bulan Ramadhan waktu siang hari?

4. (Pertanyaan lain). Saya sering masturbasi dengan jari tangan hingga keluar lendir dari kemaluan.

Apakah seorang perempuan setelah melakukan itu harus mandi wajib, Ustadzah?

Dan apakah perbuatan saya ini berdosa, mengingat orangtua belum menyetujui saya untuk menikah dini. Terima kasih.

Berikut Jawabannya:

Perbuatan onani (masturbasi), sangat jelas merupakan perilaku buruk.

Hukumnya haram sebab merupakan jalur yang salah dalam pelampiasan hasrat seksual.

Allah hanya menghalalkan pelampiasan hasrat seksual lewat dua jalur, pernikahan atau tasarri (berhubungan dengan budak wanita milik sendiri). Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mukminun: 5–7)

Dengan dasar ayat di atas, masturbasi dilarang dalam Islam. Inilah pendapat yang benar.

Syekh Al-Albani menyatakan, “Yang benar adalah pendapat yang mengharamkannya.”

Di antara ulama ada yang memerinci hukum masturbasi ini, dengan menyatakan bahwa:

# Jika istimna’ dilakukan oleh tangan istri, hukumnya boleh berdasarkan ijma’.

# Jika dilakukan oleh tangan perempuan lain atau seorang lelaki memasukkan jarinya ke dalam kemaluan wanita, hukumnya disepakati haram.

# Jika dikerjakan seorang laki-laki demi mencari kenikmatan, untuk menggantikan posisi istri atau budak wanita, hukumnya haram.

# Jika dikerjakan untuk mengikis gejolak syahwatnya, hukumnya haram.

# Jika dilakukan untuk menghindari diri dari bahaya zina atau liwath (homoseksual) yang benar-benar atau hampir-hampir terjadi, maka hukumnya diperbolehkan. Namun jika setelah mencoba usaha berpuasa, mengalahkan bisikan jiwa dan bertakwa kepada Allah.

Sebagai akibatnya, tentunya pelaku masturbasi akan mengalami dua keadaan, yaitu bisa dengan keluarnya air mani dan bisa juga tanpa keluar.

Ini tentunya mengakibatkan munculnya pertanyaan kedua, yaitu apakah diwajibkan bagi pelaku masturbasi melakukan mandi junub?

Perlu diketahui, kewajiban mandi junub disebabkan dua hal.

Yang pertama, keluarnya air mani (sperma) baik laki-laki atau wanita, baik keduanya karena intercourse atau tidak. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Sesungguhnya air itu disebabkan oleh air.” (HR. Muslim)

Maksudnya, mandi junub itu ada apabila keluar air mani.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah berkata kepada Ali, “Apabila kamu mengeluarkan air mani maka mandilah.” (HR. Abu Daud)

Juga hadits Ummu Salamah, “Ummu Sulaim datang menjumpai Nabi shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh Allah tidak malu dari kebenaran. Apakah wanita wajib mandi jika dia “bermimpi” (mimpi basah)? Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Ya, apabila melihat (mendapatkan) air maninya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Yang kedua, persentuhan dua alat kelamin atau intercourse, baik keluar maninya atau tidak, dengan dasar hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Apabila seseorang telah duduk di antara empat cabang wanita (kedua lengan dan pahanya) kemudian ‘menyuguhinya’ (intercourse) maka ia wajib mandi.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Dalam riwayat Muslim ada tambahan kata, “…walaupun air maninya tidak keluar.”

Dengan demikian, persoalan ini dapat kita perinci:

1. Bila air maninya tidak keluar atau vagina sang wanita kering (tidak basah) seperti yang dinyatakan, maka tidak wajib mandi.

2. Bila hanya menempelkan saja tanpa intercourse, dan air maninya tidak keluar, maka yang bersangkutan tidak wajib mandi.

3. Bila air maninya keluar, walaupun tanpa intercourse, maka ia wajib mandi.

4. Bila terjadi intercourse maka wajib mandi walaupun air maninya tidak keluar.

Lalu muncul juga pertanyaan ketiga, bagaimana bila dilakukan di bulan Ramadhan?

Untuk menjawabnya, perlu diperhatikan bahwa masturbasi dilakukan pada siang hari Ramadhan, tidak lepas dari dua keadaan:

1. Melakukannya hingga mengeluarkan mani, maka hal ini membatalkan puasa.

2. Tidak sampai mengeluarkan air mani, maka hal itu tidak membatalkannya

Ibnu Qudamah menyatakan, “Seandainya seseorang melakukan onani (masturbasi) dengan tangannya, maka ia telah melakukan perbuatan terlarang, namun itu tidak membatalkan puasa, kecuali bisa sampai mengeluarkan air mani. Apabila ia mengeluarkan air mani maka puasanya batal, karena itu sama dengan hukum berciuman yang membangkitkan syahwat birahi.”

Demikian juga fatwa Syekh Bin Baz (Mufti Agung Saudi Arabia terdahulu), beliau menyatakan,

“Masturbasi di siang hari puasa membatalkan puasa apabila disengaja dan mengeluarkan air mani. Wajib atasnya meng-qadha puasanya apabila puasa wajib dan wajib juga bertobat kepada Allah, karena masturbasi tidak boleh dalam keadaan puasa dan tidak puasa.”

Hal ini pun dikuatkan dengan pernyataan Syekh Ibnu Utsaimin. Beliau menyatakan bahwa bila seseorang melakukan masturbasi di siang hari bulan Ramadhan maka hal itu membatalkan puasanya, dan wajib baginya bertobat dari perbuatan tersebut dan bertobat karena ia telah merusak puasanya, serta wajib mengganti puasa hari itu pada hari lainnya.

Demikian jawaban kami, mudah-mudahan Allah memudahkan Saudari meninggalkan kebiasaan tersebut dan kembali ke dalam ketaatan kepada Allah.

Tidak Disetujui Nikah Dini, 'Saya Sering Masturbasi dengan Jari Tangan, Bolehkah?'

Pertanyaan serupa diajukan oleh Ayu (15), Bandung, seperti dari ummi-online.com. Berikut Pertanyaannya:

"Ustadzah Herlini, saya sering masturbasi dengan jari tangan hingga keluar lendir dari kemaluan. Apakah seorang perempuan setelah melakukan itu harus mandi wajib, Ustadzah? Dan apakah perbuatan saya ini berdosa, mengingat orangtua belum menyetujui saya untuk menikah dini. Terima kasih.

Jawaban:

Mengeluarkan lendir di vagina dengan menggunakan jari sehingga merasakan kenikmatan dinamakan juga dengan onani/masturbasi/istimna’.

Para ulama fiqih berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya. Jumhur ulama mengharamkannya, di antaranya adalah pengikut mazhab Maliki, Syafi’i, dan Zaid.

Mereka berpegangan pada firman Allah swt dalam surat Al-Mukminin ayat 5-7.

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”

Allah SWT memerintahkan manusia untuk menjaga kemaluan/farji dalam semua keadaan, kecuali terhadap istri atau budak (namun sekarang perbudakan sudah tidak ada lagi).

Onani berbeda dengan hal itu, tidak termasuk di dalam perintah tersebut, maka perbuatan ini tergolong melampaui batas, yaitu perbuatan yang tidak menjaga kemaluan dan diharamkan Allah swt.

Rasulullah SAW dalam hadits shahih Muttafaqun ‘alaihi telah bersabda kepada para pemuda agar mereka segera menikah jika sudah memiliki kemampuan.

Sebab, pernikahan itu dapat menjaga pandangan dan kemaluan. Jika belum mampu untuk menikah, dianjurkan untuk melakukan puasa, karena berpuasa bisa menjadi benteng seseorang (untuk mengendalikan syahwat).

Apabila onani itu halal, tentu Rasulullah saw memberikan solusi bagi yang belum mampu menikah dengan ber-onani.

Namun, jalan keluar yang diperintahkan beliau saw adalah berpuasa. Inilah di antara dalil yang mengharamkan onani menurut pandangan para ulama yang melarangnya.

Oleh karena itu Nanda Ayu, jangan lagi melakukan perbuatan onani. Ada beberapa hal yang bisa Nanda lakukan untuk menahan diri, di antaranya:

- Membiasakan diri melakukan puasa sunah, baik puasa Daud maupun puasa Senin-Kamis.

- Bergaul dengan teman-teman yang baik.

- Mengisi waktu dengan aktivitas yang positif dan bermanfaat, serta hindari kondisi kesendirian.

- Jangan biarkan diri berkhayal yang dapat mendatangkan syahwat.

- Berdoalah kepada Allah swt agar Dia melindungi dari segala bentuk kemaksiatan dan mempermudah datangnya jodoh.

Mengenai pertanyaan tentang mandi wajib, ketika lendir (air mani) keluar setelah melakukan onani dengan merasakan kenikmatan, maka wajib untuk mandi junub.

Terlepas dari hukum onani tersebut, siapa pun yang telah mengeluarkan air mani, baik itu disengaja dengan cara onani ataupun lewat mimpi dalam keadaan tidak sengaja, maka dia dalam keadaan berhadas besar (junub) yang mewajibkan dia untuk mandi.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw, “Air itu dikarenakan air,” (HR Muslim). Maksudnya, mandi itu diwajibkan karena keluarnya air mani.

Ummu Sulaim ra pernah bertanya kepada Rasulullah saw tentang seorang wanita yang bermimpi (mimpi basah seperti laki-laki).

Rasulullah saw menjawab, “Jika ia melihat keluarnya mani, maka wajib mandi.”

Ummu Sulaim bertanya lagi, “Apakah seorang wanita juga mengalami mimpi basah?”

Rasulullah saw menjawab, “Kalau begitu bagaimana mungkin seorang anak bisa mirip dengan ibunya? Sesungguhnya mani laki-laki itu pekat berwarna putih dan mani wanita encer berwarna kuning,” (Muttafaqun ‘alaihi).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved