BNN Tegaskan Aplikasi I-Doser Tak Masuk Golongan Narkotika

"I-Doser bukan Narkotika. Tapi dia memengaruhi otak kita melalui gelombang magnetik itu," k

Editor: Budi Darmawan
Yoga Hastyadi Widiartanto/KOMPAS.com
Situs I-Doser yang disebut sebagai narkotika digital, dibuka menggunakan ponsel 

SRIPOKU.COM , JAKARTA - Sempat ramai dibincangkan sebagai aplikasi narkoba online yang bisa diunduh bebas, Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa aplikasi I-Doser bukan tergolong narkotika. Namun, efek yang diberikan dapat memengaruhi kerja otak.

"I-Doser bukan Narkotika. Tapi dia memengaruhi otak kita melalui gelombang magnetik itu," kata Deputi Pencegahan BNN Antar Sianturi usai mengisi acara seminar di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Namun, Antar menambahkan, efek yang ditimbulkan dari penggunaan aplikasi tersebut sama seperti narkoba dan bisa memengaruhi syaraf otak.

"Katakan lah dia sering pakai inex atau ekstasi. Maka dengan gelombang ini dia seakan-akan sudah pakai ecstasy," ujar dia.

Menurut Antar, I-Doser tidak termasuk narkotika karena tidak ada zat yang masuk ke dalam tubuh.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved