Polisi Baku Tembak dengan Belasan Pencuri Pipa di Muaraenim

Petugas hanya berhasil meringkus satu pelaku setelah melakukan baku tembak, sementara 12 pelaku lainnya berhasil kabur ke dalam hutan.

Editor: Soegeng Haryadi
ISTIMEWA
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH -– Tim buru sergap Reskrim Polres Prabumulih yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Rajiman, Minggu (05/07/2015) sekitar pukul 00.30 berhasil menggagalkan sekaligus meringkus pelaku spesialis pencurian pipa milik PT Pertamina EP Asset 2.

Sebanyak 35 batang pipa ukuran 12 inchi sepanjang 4 meter, berikut satu diantara 13 orang pelaku spesialis pencuri pipa berhasil diamankan jajaran Polres Prabumulih. Penggagalan aksi pencurian pipa ini sendiri berlangsung sengit, lantaran terjadi baku tembak antara para kawanan spesialis pencuri pipa dengan para petugas Polres Prabumulih. Petugas hanya berhasil meringkus satu pelaku setelah melakukan baku tembak, sementara 12 pelaku lainnya berhasil kabur ke dalam hutan.

Satu pelaku yang berhasil diringkus yakni Prima bin Sahak (25), warga Desa Babat Kecamatan Belido Darat Kabupaten Muaraenim. Selain Prima dan 35 batang pipa 12 inchi sepanjang 4 meter, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk kuning berplat nomor BG 8701 DE yang digunakan mengangkut potongan pipa, 2 tabung Oksigen ukuran besar, selang las pemotong pipa, 1 tabung LPG ukuran 3 kg, 1 buah parang dan 1 buah kunci inggris.

Aksi pencurian yang berakhir dengan baku tembak itu terjadi di jalur pipa air bersih Sungai Lematang dari Modong-Komplek Pertamina Prabumulih atau tepatnya di Jalan Nigata Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Selanjutnya untuk kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berserta barang bukti diamankan ke Mapolres Prabumulih.

Diringkus dan digagalkannya aksi pencurian pipa ini sendiri berawal dari informasi ke Petugas Satreskrim Polres Prabumulih. Mendapat informasi tersebut jajaran petugas dipimpin Kanit Pidum, Ipda Rajiman melakukan penyelidikan dengan menyebar anggota di titik-titik yang biasa dilewati kendaraan pelaku. Petugas yang hendak meringkus kawanan pelaku sempat kewalahan lantaran ketika akan melakukan penyergapan para pelaku selalu berhasil kabur, hingga akhirnya setelah selama sebulan melakukan pengintaian berhasil mendapati para pelaku beraksi di kawasan Jalan Nigata Kecamatan Cambai.

Petugas yang melakukan pengintaian sekitar pukul 00.30 mendapati sebuah truk kuning berplat nomor BG 8701 DE yang diduga digunakan mengangkut pipa hasil curian, keluar dari jalan Nigata menuju jalan Jendral Sudirman depan SPBU Cambai.

Mendapati hal itu, para petugas kemudian mengikuti truk tersebut dan berencana akan meringkus para pelaku ketika melintas di depan Mapolres Prabumulih. Namun belum beberapa jauh mengikuti, kawanan pelaku mengetahui hingga akhirnya menembaki petugas polisi.

Mendapat tembakan, petugas kemudian turun dan membalas tembakan belasan pelaku spesialis pencuri pipa itu. Para pelaku yang takut lalu menghentikan mobil dan berhamburan kabur menghindari kejaran petugas dan masuk ke hutan. Sementara satu pelaku yakni Prima yang diduga bersembunyi di dalam bak truk, berhasil diringkus polisi ketika akan mencoba kabur.

“Saya sebelumnya bekerja nyadap karet teman saya An (inisial-red) dan YN, katanya ada kerjaan mengambil pipa di Prabumulih. Lalu kami sebanyak 13 orang dari desa Babat berangkat naik truk ke Jalan Nigata Cambai untuk mencuri pipa,” ujar Prima seraya mengatakan dirinya hanya bertugas mengangkat pipa naik ke mobil saja.

Prima mengatakan, dirinya tidak tauhu persis ke mana pipa itu dijual, lantaran dirinya hanya dijanjikan upah sekitar Rp 300 ribu untuk mengangkat pipa selanjutnya kembali diantar pulang ke Desa. “Saya baru sekali ini ikut, belum sampai desa sudah ditangkap Polisi. Kami sebanyak 13 orang itu sudah ada tugas masing-masing, saya dan beberapa teman hanya mengangkat, teman AL betugas memotong pipa pakai mesin las, ada yang sebagai sopir, sementara bosnya YN,” tutut bujangan tersebut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa Sik MTCP melalui Wakapolres, Kompol FX Irwan Arianto Sik MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Bagus Adi Suranto Sik dan Kanit Pidum, Ipda Rajiman ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut.

“Satu pelaku berhasil kita amankan dan menjalani proses pemeriksaan kita, sementara pelaku lainnya dalam pengejaran kita. Pelaku akan kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya. (eds/TS)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved