Berita Lahat

Pemkab Lahat Tindak Tegas Iklan Rokok Berupa Banner dan Baliho yang Habis Masa Tayangnya

Tindakkan tegas diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, terhadap iklan rokok yang terpampang di papan reklame.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/EHDI AMIN
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lahat, menertibkan sejumlah reklame rokok yang habis masa tayangnya, Selasa (9/7/2019) 

Laporan wartawan sripoku.com,Ehdi Amin

SRIPOKU.COM, LAHAT - Tindakan tegas diambil Pemerintah Kabupaten Lahat, terhadap iklan rokok yang terpampang di papan reklame.

Pasalnya, puluhan iklan yang dimuat melalui benner dan baliho ini sudah habis massa tayang. Disisi lain hal ini untuk mencapai target pendapatan daerah yang saat ini baru mencapai 29 persen.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lahat, Fikriansyah SE MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Asli Daerah (PAD), Subranudin SE MAP mengatakan, dari hasil pantauan pihaknya di lapangan banyak iklan rokok yang habis masa tayang.

Disisi lain, pemilik tidak memperpanjang izin tayangnya. Kondisi tersebut berdampak macetnya pemasukan bagi daerah.

"Ya kita langsung mencopot sebagai tindakkan tegas. Dengan harapan kedepan pemilik patuh dengan aturan dan tidak merugikan. Ada 18 titik, dalam Kota Lahat, reklame rokok yang sudah habis masa pajak. Dengan besaran pajak Rp 70.385.250,” terangnya, Selasa (8/7).

BREAKING NEWS : Majelis Hakim Jatuhkan Vonis ke Habib Bahar Bin Smith Hukuman Pidana 3 Tahun Penjara

Longsor di Desa Gunung Gare, Bupati Okus Popo Ali Langsung Instruksikan Penanganan

Lewati Jalan Tanah Berbukit Hampir 10 KM, Ilham Guru Asal Okus Sabet Guru Berprestasi Sumsel

Iklan rokok yang ditertibkan kata Subran, ukuran banner dan baleho.

Menurut Subran jika dari target Rp 800 juta baru terealisasi 29 persen atau setara Rp 232.462.714 dari hasil pembayaran pemasangan iklan rokok tersebut.

“Ini sesuai dengan UU No 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah, perda No 03/2011 perihal pajak daerah, untuk perbup No 13/2018 tentang perubahan kedua atas perbup No 13/2011 tentang syarat-syarat pengajuan permohonan izin reklame dan penetapan tarif pajak reklame,” terang Subranudin.

Subranudin menuturkan, pihaknya tetap optimis target tercapai untuk reklame di 2019 ini, sehingga mampu mendongkrak PAD dan mempengaruhi APBD.

“Optimis diakhir tahun 2019, realisasi reklame tercapai. Dan kita himbau kepada perusahaan untuk patuh membayar pajak tepat waktu,” bebernya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved