BREAKING NEWS : Majelis Hakim Jatuhkan Vonis ke Habib Bahar Bin Smith Hukuman Pidana 3 Tahun Penjara
BREAKING NEWS : Majelis Hakim Jatuhkan Vonis ke Habib Bahar Bin Smith Hukuman Pidana 3 Tahun Penjara
SRIPOKU.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus penganiayaan yang bernama Habib Bahar bin Smith hadir pada sidang vonis di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (09/7/2019).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak
"Memutuskan hukuman kepada Terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu," kata Edison Mochamad (09/7/2019).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.
Hal yang meringankan terhadap terdakwa ialah terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf, dan berupaya damai dengan orang tua korban.
• Lewati Jalan Tanah Berbukit Hampir 10 KM, Ilham Guru Asal Okus Sabet Guru Berprestasi Sumsel
• SEDANG BERLANGSUNG! TV Online Indosiar Video Link Live Streaming Persebaya vs Barito Liga 1
• SESAAT LAGI! TV Online Indosiar Video Link Live Streaming Persebaya vs Barito Liga 1 2019
Sementara hal yang memberatkan ialah terdakwa pernah dihukum, membuat kedua korban mengalami luka, dan merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren.
Menanggapi hasil putusan tersebut, pihak pengacara terdakwa mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Begitu pun dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Semua nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim yang mengadili persidangan tersebut.
• Jauh dari Kata Pamer, Inilah Pemilik Kerajaan Bisnis Terbesar di Kalangan Artis, Raffi Ahmad Kalah!
• Musnahkan 925 Gram Sabu & 151 gram Ganja, Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Tak Senang dan Akui Gagal
• Tertangkap Kamera Siswa di Pagaralam Nekat Bawa Motor ke Sekolah Meski Dilarang Pihak Pemkot
Orasi Massa Pendukung
Orasi dari massa pendukung Habib Bahar bin Smith berhenti bertepatan dengan azan Zuhur.
Sidang putusan Habib Bahar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Senin (8/7/2019) masih berlangsung.
Pendukung Habib Bahar bin Smith langsung berbondong-bondong ke masjid terdekat di Jalan Seram.
Sejak pagi, massa pendukung Habib Bahar memadati Jalan Seram yang sudah ditutup.
Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema sempat memantau massa pendemo.