Musnahkan 925 Gram Sabu & 151 gram Ganja, Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Tak Senang dan Akui Gagal
Musnahkan 925 Gram Sabu & 151 gram Ganja, Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Tak Senang dan Akui Gagal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Pembakaran 925 Gram Sabu dan 151 gram Ganja, barang bukti tangkapan anggotanya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli justru tak Senang dan Mengaku Gagal.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli pun mengakui, banyaknya pemusnahan narkoba tersebut mejadi bukti gagalnya Polda Sumsel mendidik masyarakat untuk menjauhi narkoba.
Sebab, menurut Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli, keberhasilan kepolisian tidak hanya teretak kepada penangkapan saja, tetapi juga bagaimana mendidik masyarakat menjauhi narkoba.
Ditegaskan Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli, buktinya barang haram ini masih beredar dan Polda Sumsel harus memusnahkan banyak bukti yang seharusnya semakin hari semakin berkurang.
Sebab, dengan penangkapan yang diakukan Direktorat Narkoba Polda Sumsel yang melaporkan pemusnahan ratusan gram narkotika jenis Sabu dan ganja pada hari ini Selasa (9/7/29) ini, maka dihadapan BNNP Sumsel, BP POM Sumsel , Kejati dan stakeholder lainya, Kapolda Irjen Pol Firli berharap langkah pemusnahan ini awal dari kepolisian untuk bekerja keras menangkap dan mendidik masyarakat untuk menjauhi narkoba.
"Begitu dasyatnya perkembangan dan peredaran narkoba ini sebanyak 925,084 gram Shabu dan 144. 328,67 gram (151 Ball) saya tidak begitu senang atas pemusnaan ini, karena ini merupakan suatu kegagalan dan belum berhasilnya kita mendidik masyarakat untuk menjauhi narkoba," Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Selasa (9/7/2019).
"Peran serta memberikan pendidikan ini tidak hanya satu instansi saja tapi seluruh segenap bangsa Indonesia," ujar Irjen Pol Firli.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli menambahkan mudah-mudahan tidak hanya sampai disini saja pengungkapan kasus narkoba ke depan kita harapkan angka pengguna dan penyebaran narkoba ini akan berkurang.
Direktur Reskrim Narkoba Polda Sumsel mengatakan pemusnahan narkoba dari hasil pemusnahan medium pada bulan Mei- Juni 2019 sebanyak 925,084 gram Shabu dan 144. 328,67 gram (151 Ball) dari 6 perkara
Tujuan jelas sebagaimana yang dimanatkan dalam pasal 91 UU No 35 thun 2009 tentang narkoba dan pasal 45 ayat 4 yang mewajibkan penyidik memusnakan barang bukti narkoba. Disamping itu untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti.
Keenam 6 kasus perkara tersebut yaitu:
1. Atas nama Juansa yang ditangkap di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan parkiran RS Musi Medika dengan membawa shabu 185,01 gram (pemusnahan)
2. Sulaiman yang tertangkap di Jalan Yos Sudarso 3 ilri Palembang yang membawa Shabu sebanyak 116 gram
3. Fajar prahyanto dengam barang hukti shabu sebabyak 301,33 gram yang ditangkap di Perumahan Permata Hijau kelurahan Tanjung Sakti Kabupaten OKI.
4. M Sopiah yang ditangkap di Demang Lebar daun tepatnya di depan SPBU sebanyak 81,25 gram