Berita Palembang

Tim Reskrim Polresta Palembang Amankan 11 Orang Diduga Pelaku Pungli Jalanan di Simpang Empat

11 pelaku pungli di simpang empat Macan Lindungan IB I dan Simpang Empat lampu Merah Nila Kandi Kertapati Palembang diamankan polisi.

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara, didampingi Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin dan Kasubnit Pidum, Ipda Andran, ketika mengamankan 11 pelaku pungli jalanan, yang meresahkan, Selasa (2/7). 

Laporan wartawan sripoku.com, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mendapati laporan masyarakat tentang tindak pidana pungli di Kota Palembang,  Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, tidak tinggal diam, ia pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Alhasil, turun bersama unit Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134, Polresta Palembang, Sat Reskrim Polresta Palembang, berhasil mengamankan 11 pelaku pungli di simpang empat MAcan Lindungan Kecamatan IB 1 Palembang dan Simpang Empat lampu merah Nila Kandi Kecamatan Kertapati Palembang, Selasa (2/7), sekitar pukul 14.30.

" benar, bandit jalanan ini kerap meresahkan pengguna jalan yang melintas di TKP dengan ulah mereka yang melakukan pungutan liar (Pungli),"ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Ediwinara didampingi Kanit Tekab 134 Iptu Tohirin.

Lanjut Yon, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan juga pemberitaan.

"Dari laporan masyarakat dan pemberitaan, yang ditanggapi langsung bapak Kapolda dan bapak Kapolresta langsung memberikan atensi untuk segera melakukan penyelidikan,"katanya.

DPRD Minta Kenaikan Nilai PBB Ditunda Sampai Pemerintah Kota Palembang Melakukan Peninjauan Ulang

Jumlah Pasien DBD di RSUD Kabupaten PALI Meningkat Hingga 50 Persen, Ini Kata dr Tri Fitrianti

200 Lebih Kendaraan Dinas Pemkab PALI Menunggak Pajak, Pemerintah akan Lakukan Razia

Adapun tersangka yang diamankan di Simpang empat Macan lindungan diantaranya Bowo, Rini Syafrizal, Rahmat, Putri Ismairah.

Di Simpang empat Nila Kandi, Alek, Rohimin, Angga, Sopian dan Amran.

" ada 11 pelaku kita amankan beserta barang bukti diamankan Uang Rp. 130 ribu, Cat pilox dan papan sablon," Ungkapnya.

Sambung Yon, tersangka ini akan dimintai keterangan lebih lanjut.

"Jika terbukti adanya tindakan kriminalitas, tentunya yang bersangkutan akan dijerat sesuai perbuatanya," katanya.

Ditambahkannya, ini tahap awal dilakukan, nantinya Yon menjelsakan akan dikembangkan terkait keterangan tersangka dan laporan masyarakat.

"Kita akan dalami dan ada pelaku terindikasi pernah berbuat aksi kriminal, jika terbukti tentu kita akan proses hukum,"tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved