Berita Lubuklinggau
Walikota Lubuklinggau Minta Temuan BPK tidak untuk Membuat Kegaduhan, Masih Ada Waktu Sanggahan
Beberapa waktu lalu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI sempat membuat Kota Lubuklinggau geger.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -- Beberapa waktu lalu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI sempat membuat Kota Lubuklinggau geger.
Sebab ada temuan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) DPRD Kota Lubuklinggau yang berpotensi merugikan keuangan negara lebih kurang Rp 2 Miliar.
Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe usai rapat paripurna LKPJ tahun 2018 di Kantor DPRD Kota Lubuklinggau mengatakan dalam setiap LHP ke BPK itu pasti ada kesalahan.
"Setiap LHP BPK pasti ditemukan suatu kesalahan," ungkapnya saat dibincangi Tribunsumsel.com, Selasa (25/6/2019) sore.
Wali kota yang biasa dipanggil Nanan ini menjelaskan, namun temuan tersebut bukan berarti Pemkot ada kesalahan. Karena Pemda diberikan waktu untuk klarifikasi.
"Apabila ada kesalahan lagi diberikan waktu untuk menyampaikan sanggahan, kemudian dilakukan klarifikasi lagi. Misal bila ada 100 kesalahan, ketika sudah klarifikasi berarti tinggal 50 kesalahan lagi," paparnya.
Kemudian setelah diklarifikasi dan ternyata memang tidak bisa maka otomatis harus dilakukan pengembalian.
• Terpisah Selama 30 Tahun, Tangis Kasmi Pecah Setelah Bertemu Anak-Anaknya, Warga Muaraenim Heboh
• Penerima Dana Bantuan Parpol di Muaraenim Diberikan Bimbingan Teknil Penyusunan LPJ
• Bertandang ke Cilegon United, Kas Hartadi Akui Tim The Vulcano ini Mengandalkan Counter Attack
Namun paling tidak dari 100 kesalahan itu sudah berkurang 50 lagi bahkan bisa jadi 25 lagi.
"Artinya dengan adanya LHP tersebut jika mengacu pada pasal 20 dan pasal 21 UU Nomor 15 tahun 2004. Undang-undang ini menyebutkan bahwa pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK selama 60 hari walau pun pemerintah meraih WTP," ungkapnya.
Nanan juga mengungkapkan daerah yang meraih WTP bukan berati daerah yang tidak punya kesalahan, melainkan daerah yang punya kesalahan juga. Tapi daerah itu memperbaikinya dan selesai.
"Kalau ada temuan tidak bisa di priksa polisi dan lainnya, melainkan langsung masuk kedalam ranah hukum langsung. Dalam aturannya dan UU itu BPK langsung menyerahkannya kepada lembaga yang berwenang, baik itu KPK, Kejaksaan dan Polisi untuk ditindak lanjuti," ujarnya.
Nanan pun meminta kepada semua pihak jangan menelan mentah-mentah temuan dari BPK, tapi ia meminta apakah temuan dari BPK itu sudah diselesaikan atau belum, supaya tidak terjadi kegaduhan. (Tribunsumsel/Eko Hepronis)