Berita OKU
Penerima Dana Bantuan Parpol di OKU Diberikan Bimbingan Teknik Penyusunan LPJ
Bantuan dana yang diterima pengurus Partai Politik setiap tahunyya bertujuan untuk pendidikan politik dan operasional partai.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Leni Juwita
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Besaran nilai bantuan dana dari pemerintah yang diterima parpol berviarasi tergantung jumlah perolehan suara masing–masing Partai Politik pada Pemilihan Legislatif.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten OKU Taufiq Zubir SH MM Selasa (25/6/2019).
Taufiq ditemui d isela-sela kesibukan memberikan bimbingan teknis penyusunan laporan pertanggung Jawaban dana bantuan Parpol Tahun Anggaran 2019 yang dipusatkan di ruang rapat Kesbangpol.
Kaban Kesbangpol didampingi Kabid Politik Asmawati SE menjelaskan, tercatat 12 Parpol yang memperoleh kursi di DPRD OKU Tahun 2014-2019 yang mendapat dana bantuan dari pemerintah.
• Terpisah Selama 30 Tahun, Tangis Kasmi Pecah Setelah Bertemu Anak-Anaknya, Warga Muaraenim Heboh
• Bertandang ke Cilegon United, Kas Hartadi Akui Tim The Vulcano ini Mengandalkan Counter Attack
• Tak Lulus di Unsri Bisa Daftar ke Universitas Bina Darma Bawa Nomor Tes dan Bukti Pembayaran
Jumlah bantuan dana parpol periode 2014-2019 sebesar Rp 962.915.310. Sedangkan hasil pileg 2019 tercatat 12 parpol juga yang memperoleh kursi di DPRD OKU periode 2019-2024 dengan bantuan dana sebesar Rp 926.433.420.
Lebih jauh Kabid Politik Asmawati menjelaskan, bantuan dana ini diterima tiap tahun oleh pengurus Partai Politik. Tujuannya untuk pendidikan politik dan operasional partai.
Sementara itu acara bimtek dibuka oleh Bupati OKU diwakili Kaban Kesbang OKU Taufiq Zubir SH MM.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Taufiq Zubir SH MM mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh pengurus 12 partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD OKU.
Sedangkan pemateri meliputi Kasi Intel Kejari Kabupaten OKU Abunawas SH, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SIKom, Korwil I Binda Sumsel Dedy Setiawan SH MSi, Kaban Kesbang OKU Taufiq Zubir SH MM, BPKAD OKU Setiawan Ak, MU, CA, dan Bagian Hukum Setda OKU Abdi Kusmawan SH dengan moderator Priyatno Darmadi Ssos MSi.
