Sekda PALI Tegaskan Mobdin Dilarang Dibawa Mudik Keluar Sumsel Saat Lebaran
"Sesuai aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelas bahwa melarang kendaraan dinas dipakai mudik atau dipakai untuk keperluan pribadi
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Budi Darmawan
Laporan Wartawan Sipoku.com, Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, PALI -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) Syahron Nazil menegaskan terhadap seluruh pegawai pemerintahan untuk tidak menggunakan Mobil Dinas (Mobdin) dibawa mudik saat lebaran, Rabu (23/4/2019).
Aturan ini diperuntukkan agar para pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk dibawa mudik keluar wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
• BREAKING NEWS: Kasus Mutilasi Vera Oktaria, Prada DP Sempat Terdeteksi di Babel
• BREAKING NEWS: KPK Larang ASN Terima Bingkisan Jelang Lebaran, Penerima dan Pemberi Bisa Dipidana
"Sesuai aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelas bahwa melarang kendaraan dinas dipakai mudik atau dipakai untuk keperluan pribadi. Aturan ini juga diterapkan di PALI," ungkap Syahron Nazil, Kamis.
Menurutnya, himbauan KPK tersebut diharapkan agar dipatuhi seluruh pegawai yang menerima kendaraan dinas, sehingga tidak terjadi pelanggaran.
"Kalau ada ditemukan kendaraan dinas nongkrong di tempat rekreasi luar wilayah PALI saat lebaran atau masa cuti hari raya, silahkan laporkan," jelasnya.
• Wafat Akibat Kanker, Putranya Bagikan Kondisi Jenazah Ustaz Arifin Ilham, Wajahnya Senyum Ikhlas
Sementara untuk sanksi, kata Sekda, saat ini belum dibahas, tetapi kalau memang terjadi maka setidaknya Pemda bakal melakukan pembinaan terhadap pegawai bersangkutan.
"Kalau untuk mengunjungi keluarga dalam wilayah PALI boleh-boleh saja, tetapi kalau sudah dibawa mudik atau rekreasi keluar Sumsel, itu yang tidak boleh," ujarnya.
Selain itu, lanjut Sekda, jika ada kecelakaan maupun hal lainnya saat dipakai lebaran, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab sendiri.