BREAKING NEWS: KPK Larang ASN Terima Bingkisan Jelang Lebaran, Penerima dan Pemberi Bisa Dipidana

BREAKING NEWS: KPK Larang ASN Terima Bingkisan Jelang Lebaran, Penerima dan Pemberi Bisa Dipidana

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/RAHMALIYAH
Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang (kiri) didampingi Gubernur Sumsel, Herman Deru saat mengimbau agar ASN dan penyelenggara negara untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, Kamis (23/5/2019), di Griya Agung Palembang. 

BREAKING NEWS: KPK Larang ASN Terima Bingkisan Jelang Lebaran, Penerima dan Pemberi Bisa Dipidana

Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang keras bagi penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun.

Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang mengimbau agar tradisi berbagi bingkisan ketika Idul Fitri tidak dijadikan sarana untuk memberi dan menerima gratifikasi.

"Bahkan ke direktorat gratifikasi saya sampaikan kalau ada yang memberi harus dipanggil orangnya.

Apa maksudnya memberi bingkisan sebab sudah tidak boleh dan jika ada yang memberi gratifikasi kita harap dilaporkan.

Kalau tidak melaporkan pemberian itu dua-duanya (pemberi dan penerima) bisa dipidana," tegasnya.

Untuk itu, Saut minta ASN untuk menolak segala bentuk hadiah.

Putra Ustaz Arifin Ilham Ceritakan Detik-detik Ayahnya Meninggal Sampai Menangis Sesenggukan

KH Nawawi Dencik Ungkap Sosok Ustaz Arifin Ilham Semasa Hidup Dakwahnya Menyejukkan Hati

Rinci Aset Yang Belum Jelas Keberadaannya ,Pemprov Sumsel Gandeng KPK Usut Aset Pemprov

KPK Ungkap Para Koruptor Justru dari Lulusan Pendidikan Tinggi, Ini Dia Urutannya

Bacaan Doa dan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Bahasa Arab, dan Tulisan Latin Serta Artinya

Terlebih sebagai ASN sudah memiliki gaji, THR dan fasilitas yang lainnya.

"Negara sudah memberikan jaminan. Jadi tidak usah lagi menerima apapun bentuknya.

Awalnya dia kasih parcel nanti ujung-ujungnya terbiasa sampai nerima yang besar. Jadi, sebaiknya harus tegas ditolak," ujarnya.

Kecuali, kata Saut, jika pemberian hadiah kepada ASN tersebut mempunyai alasan tersendiri misalnya ada hubungan keluarga.

"Sah-sah saja asalkan memiliki hubungan keluarga, adik kasih hadiah lebaran ke kakak.

Tapi kami akan tetap telusuri asal sumber hadiah itu, apakah memang keluarga atau bukan," jelasnya.

Video Fakta-fakta Wafatnya Ustaz Arifin Ilham, Dari Momen Nuzulul Quran Hingga Asal Suara Seraknya

Wafat Akibat Kanker, Putranya Bagikan Kondisi Jenazah Ustaz Arifin Ilham, Wajahnya Senyum Ikhlas

Media Sosial Dibatasi Pemerintah, Warganet Nekad Gunakan VPN, Hati-hati yang Gratis Bahayakan Ini

Ia mengharapkan ASN bisa lebih profesional dalam bekerja.

Terutama dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved